JAKARTA, koranmetro.com – Perbedaan keterangan muncul terkait status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) membantah pernyataan sebelumnya dari Danantara dan memastikan bahwa para manajer tersebut berstatus sebagai pegawai BUMN.
Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo de Sousa Mota, menyampaikan penegasan tersebut pada Rabu, 23 September 2026, usai rapat di Kantor Staf Presiden, Jakarta.
Klaim Agrinas: Pegawai BUMN dengan Kontrak PKWT
Joao menegaskan bahwa manajer Kopdes Merah Putih merupakan pegawai BUMN di bawah Agrinas. Mereka akan diikat dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao.
Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, status mereka akan dievaluasi sesuai kebutuhan perusahaan. Jika masih diperlukan, masa kerja dapat dilanjutkan, baik di lingkup Kopdes maupun kegiatan lain di bawah Agrinas.
Pernyataan Berbeda dari Danantara
Sehari sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih pada dasarnya bukan pegawai BUMN.
Menurut Dony, para manajer hanya ditempatkan di bawah naungan Agrinas Pangan Nusantara (dan Agrinas Jaladri Nusantara untuk kampung nelayan) dalam skema penugasan dan pembinaan selama dua tahun. Seluruh biaya, termasuk gaji, dibebankan kepada pemerintah.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya,” kata Dony di kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 22 September 2026.
Mengapa Status Ini Penting?
Perbedaan keterangan ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan kerja, mekanisme pembayaran gaji, hak dan kewajiban, serta pihak yang bertanggung jawab atas puluhan ribu manajer yang telah direkrut. Kejelasan status dibutuhkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para manajer yang menunggu penempatan dan kepastian kerja.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyebutkan bahwa manajer Kopdes akan berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema PKWT dua tahun sebagai masa penguatan awal. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Silang pendapat antara Agrinas dan Danantara mengenai status manajer Kopdes Merah Putih masih menjadi perhatian publik. Penegasan dari Dirut Agrinas memberikan sinyal bahwa para manajer akan diperlakukan sebagai pegawai BUMN dengan kontrak terbatas. Namun, penjelasan lebih rinci mengenai kontrak kerja, sumber pembiayaan, dan mekanisme evaluasi setelah dua tahun diharapkan segera disampaikan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.









