Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan keterangan muncul terkait status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Perbedaan keterangan muncul terkait status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

JAKARTA, koranmetro.com – Perbedaan keterangan muncul terkait status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) membantah pernyataan sebelumnya dari Danantara dan memastikan bahwa para manajer tersebut berstatus sebagai pegawai BUMN.

Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo de Sousa Mota, menyampaikan penegasan tersebut pada Rabu, 23 September 2026, usai rapat di Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Klaim Agrinas: Pegawai BUMN dengan Kontrak PKWT

Joao menegaskan bahwa manajer Kopdes Merah Putih merupakan pegawai BUMN di bawah Agrinas. Mereka akan diikat dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao.

Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, status mereka akan dievaluasi sesuai kebutuhan perusahaan. Jika masih diperlukan, masa kerja dapat dilanjutkan, baik di lingkup Kopdes maupun kegiatan lain di bawah Agrinas.

Baca Juga :  Penahanan Hasto PDIP Bergantung pada Keputusan Penyidik KPK

Pernyataan Berbeda dari Danantara

Sehari sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih pada dasarnya bukan pegawai BUMN.

Menurut Dony, para manajer hanya ditempatkan di bawah naungan Agrinas Pangan Nusantara (dan Agrinas Jaladri Nusantara untuk kampung nelayan) dalam skema penugasan dan pembinaan selama dua tahun. Seluruh biaya, termasuk gaji, dibebankan kepada pemerintah.

“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya,” kata Dony di kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 22 September 2026.

Mengapa Status Ini Penting?

Perbedaan keterangan ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan kerja, mekanisme pembayaran gaji, hak dan kewajiban, serta pihak yang bertanggung jawab atas puluhan ribu manajer yang telah direkrut. Kejelasan status dibutuhkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para manajer yang menunggu penempatan dan kepastian kerja.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Hasto, Untuk Pertama Kalinya KPK Terbitkan Empat Sprindik dalam Satu Perkara!

Sebelumnya, pemerintah sempat menyebutkan bahwa manajer Kopdes akan berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema PKWT dua tahun sebagai masa penguatan awal. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Silang pendapat antara Agrinas dan Danantara mengenai status manajer Kopdes Merah Putih masih menjadi perhatian publik. Penegasan dari Dirut Agrinas memberikan sinyal bahwa para manajer akan diperlakukan sebagai pegawai BUMN dengan kontrak terbatas. Namun, penjelasan lebih rinci mengenai kontrak kerja, sumber pembiayaan, dan mekanisme evaluasi setelah dua tahun diharapkan segera disampaikan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Berita Terkait

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Berita Terbaru