https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas, Apa yang Terjadi?

Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas, Apa yang Terjadi?

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan.

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan. Berita ini mengejutkan banyak pihak mengingat kasus tersebut telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun lalu.

Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan yang cukup lama. Menurut Kemenkumham, pembebasan Jessica adalah hasil dari keputusan pengadilan terbaru yang memperhitungkan berbagai faktor, termasuk hak asasi manusia dan perilaku baik selama masa penahanan.

Baca Juga :  Kapten Philip Mark Mehrtens Bebas dan Sehat Hanya Turun Berat Badan Drastis

Kasus Jessica Kumala Wongso melibatkan dugaan pembunuhan dengan racun sianida yang dilakukan di sebuah kafe di Jakarta. Keputusan pengadilan kala itu sempat menuai kontroversi dan perhatian luas dari masyarakat, mengingat kerumitan kasus serta berbagai spekulasi yang beredar di media.

Kemenkumham menyatakan bahwa pembebasan ini adalah langkah berdasarkan keputusan hukum yang sah. Pihak Jessica Kumala Wongso juga dikabarkan menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa mereka merasa keputusan tersebut adalah keadilan yang diharapkan.

Reaksi publik terhadap berita ini bervariasi. Beberapa pihak merasa lega dengan berakhirnya kontroversi hukum yang panjang, sementara yang lainnya masih merasa prihatin terhadap korban dan keluarga mereka. Kasus ini juga mengundang perhatian dari berbagai organisasi hak asasi manusia yang mengawasi proses keadilan dan perlakuan terhadap terpidana.

Baca Juga :  Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Ciptaker

Dengan pembebasan Jessica Kumala Wongso, kini perhatian tertuju pada bagaimana kasus ini akan berlanjut dan bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia. Publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait kasus ini melalui saluran berita yang terpercaya.

Berita Terkait

Penangkapan Mengejutkan: Polisi Amankan Pemberi ‘Gift’ Gunawan ‘Sadbor’ dari Situs Judol Naga Kuda 138
Pemulangan Narapidana WNA ke Negara Asal, Langkah Pemerintah Kaji Kasus di Luar Mary Jane
Panggilan Anggota DPR, Perkuat Diplomasi dan Mobilisasi Sumber Daya Demi Pengurangan Emisi di RI
DPR Usulkan Tax Amnesty Jilid III Sebagai Solusi Pendanaan Proyek Prabowo
Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III
Prabowo Tak Perlu Cuti Kampanyekan Ahmad Luthfi di Hari Libur
Panglima TNI Ajukan Inisiatif Latihan Siber pada Super Garuda Shield 2024
Prabowo, Kekayaan yang Dikuasai Segelintir Orang Menjadi Indikator Negara Gagal
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 21:26 WIB

Penangkapan Mengejutkan: Polisi Amankan Pemberi ‘Gift’ Gunawan ‘Sadbor’ dari Situs Judol Naga Kuda 138

Rabu, 20 November 2024 - 21:29 WIB

Pemulangan Narapidana WNA ke Negara Asal, Langkah Pemerintah Kaji Kasus di Luar Mary Jane

Rabu, 20 November 2024 - 21:22 WIB

Panggilan Anggota DPR, Perkuat Diplomasi dan Mobilisasi Sumber Daya Demi Pengurangan Emisi di RI

Rabu, 20 November 2024 - 20:54 WIB

DPR Usulkan Tax Amnesty Jilid III Sebagai Solusi Pendanaan Proyek Prabowo

Rabu, 20 November 2024 - 20:48 WIB

Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III

Berita Terbaru