Mobil Ekspedisi Melawan Arus Tabrak Keluarga di Jaksel, Bayi Berusia 6 Bulan Tewas

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan semua pengguna jalan

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan semua pengguna jalan

JAKARTA, koranmetro.com – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ketika sebuah mobil pikap jasa ekspedisi melaju melawan arus dan menabrak sepeda motor yang ditumpangi oleh sebuah keluarga. Insiden ini mengakibatkan seorang bayi berusia enam bulan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan tersebut terjadi pada sore hari, saat keluarga tersebut sedang dalam perjalanan. Mobil ekspedisi yang melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah tiba-tiba menabrak motor yang membawa orang tua dan bayi mereka. Akibat tabrakan yang keras, bayi tersebut mengalami cedera fatal dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Baca Juga :  Virus PMK Menyerang 800 Hewan Ternak di Jatim Terinfeksi

Reaksi dan Tindakan Pihak Berwenang

Kejadian ini memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan. Mereka berjanji untuk menindak tegas pengemudi mobil ekspedisi yang melanggar aturan lalu lintas. Masyarakat juga menunjukkan kepedulian dan kemarahan terhadap insiden ini, menuntut agar keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan APBN sebagai Instrumen Utama untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Rakyat

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan semua pengguna jalan. Dengan adanya insiden tragis ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Berita Terkait

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Berita Terbaru