JAKARTA, koranmetro.com – Dua warga negara Malaysia yang telah ditahan di penjara Guantanamo selama bertahun-tahun akhirnya dipulangkan ke tanah air mereka. Kedua individu tersebut, Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir bin Lep. Telah mengaku bersalah atas keterlibatan mereka dalam serangan bom Bali yang terjadi pada tahun 2002.
Setelah menjalani hukuman di penjara tersebut, mereka dipindahkan ke Malaysia sebagai bagian dari proses pemulangan. Keputusan ini diambil setelah mereka menjalani proses hukum yang panjang dan kompleks. Di mana mereka dijatuhi hukuman tambahan di Guantanamo sebelum akhirnya dipulangkan.
Kedua pria ini merupakan bagian dari kelompok yang lebih besar yang dituduh terlibat dalam aktivitas terorisme dan memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Selama di penjara, mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk kondisi penahanan yang ketat dan stigma sosial yang melekat pada mereka.
Pemulangan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah Malaysia untuk membawa pulang warganya yang terjebak dalam situasi sulit di luar negeri. Dengan kembalinya mereka, diharapkan dapat membantu proses rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat Malaysia.
Kedua warga negara ini diharapkan dapat memulai babak baru dalam hidup mereka setelah bertahun-tahun terkurung. Meskipun tantangan untuk membangun kembali kehidupan mereka di tengah stigma yang ada tetap menjadi perhatian.