Ikut Pemerasan DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama Disanksi Demosi

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP).

Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP).

JAKARTA, koranmetro.com – Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP). Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian pada Jumat (5/1/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan beberapa anggota DWP yang merasa diperas oleh oknum polisi. Modus operandi yang digunakan adalah meminta uang dengan dalih untuk mendukung kegiatan tertentu yang diklaim sebagai arahan institusi. Setelah penyelidikan internal, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama terbukti terlibat aktif dalam tindakan tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, tindakan kedua anggota tersebut melanggar kode etik profesi kepolisian dan mencoreng nama baik institusi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang menyalahgunakan wewenangnya,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Lelang, Pegawai Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq Diperiksa

Sanksi Demosi

Sidang kode etik memutuskan Brigadir Dwi dan Bripka Pratama dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Dalam periode ini, keduanya akan ditempatkan di posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya tanpa peluang promosi.

“Sanksi ini adalah bentuk penegakan disiplin, sekaligus pengingat bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan institusi,” tambah Kepala Divisi Humas.

Reaksi Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Beberapa pihak mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian, meskipun ada juga yang mendesak agar hukuman lebih berat diterapkan.

Baca Juga :  Massa Aksi Protes Bertahan di Patung Kuda, Polisi Semprotkan Air dengan Water Cannon

“Demosi saja tidak cukup, seharusnya ada tindakan hukum pidana agar memberikan efek jera,” ujar seorang aktivis anti-korupsi.

Penegasan Reformasi di Tubuh Polri

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa reformasi di tubuh Polri masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dilakukan. Institusi kepolisian berjanji akan meningkatkan pengawasan internal dan memberikan edukasi kepada anggotanya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Penutup

Kasus pemerasan yang melibatkan Brigadir Dwi dan Bripka Pratama adalah peringatan penting bagi institusi kepolisian untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme. Sanksi demosi yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran, tidak hanya bagi kedua anggota tersebut tetapi juga bagi seluruh jajaran kepolisian. Institusi kepolisian harus terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait

Privasi Warga dan Batas Kewenangan Penyadapan dalam Hukum Indonesia
Persatuan yang Sehat Justru Butuh Ruang untuk Kritik
Pajak pada Produk Menstruasi, Beban Tersembunyi yang Masih Dipertanyakan
Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, BNPB Ingatkan Warga Aceh Tetap Waspada
Badai Sempurna di Tanah Air, Ketika Banyak Krisis Saling Mengikat
Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:07 WIB

Privasi Warga dan Batas Kewenangan Penyadapan dalam Hukum Indonesia

Selasa, 3 November 2026 - 11:08 WIB

Persatuan yang Sehat Justru Butuh Ruang untuk Kritik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pajak pada Produk Menstruasi, Beban Tersembunyi yang Masih Dipertanyakan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, BNPB Ingatkan Warga Aceh Tetap Waspada

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Badai Sempurna di Tanah Air, Ketika Banyak Krisis Saling Mengikat

Berita Terbaru

Babak playoff MPL ID Season 18 dibuka dengan hasil mengejutkan. Pada hari pertama di Surabaya, Rabu (4/11/2026), dua nama besar langsung tersingkir.

TEKNOLOGI

Shock Playoff MPL ID S18, ONIC dan EVOS Gugur di Hari Pertama

Kamis, 5 Nov 2026 - 11:03 WIB

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

INTERNASIONAL

Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 Nov 2026 - 11:31 WIB