Kapolri Instruksikan Kapolda dan Kapolres Buat Akun Media Sosial untuk Tanggapi Aduan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Kapolri untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi langsung dengan masyarakat mencerminkan adaptasi Polri

Langkah Kapolri untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi langsung dengan masyarakat mencerminkan adaptasi Polri

JAKARTA, koranmetro.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memberikan instruksi kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk segera membuat akun media sosial resmi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan respons cepat terhadap aduan masyarakat dan mempermudah komunikasi antara kepolisian dengan publik.

Tujuan dan Latar Belakang

Kapolri menjelaskan bahwa di era digital ini, keterbukaan informasi dan kecepatan tanggapan menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Media sosial dianggap sebagai alat yang efektif untuk menjangkau masyarakat secara luas dan memberikan solusi atas berbagai keluhan atau laporan.Masyarakat saat ini semakin aktif menggunakan media sosial untuk menyampaikan keluhan. Oleh karena itu, kita harus hadir di platform-platform tersebut, merespons secara cepat dan memberikan solusi yang konkret, ujar Kapolri dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Kejadian Mengguncang: Bareskrim Turun Tangan dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Instruksi Khusus

Kapolri menegaskan bahwa setiap akun media sosial yang dibuat harus:

  1. Dikelola secara profesional oleh tim khusus yang ditunjuk di tiap wilayah.
  2. Menyediakan layanan 24/7 untuk menerima aduan masyarakat.
  3. Proaktif dalam menyampaikan informasi terkini terkait keamanan, lalu lintas, bencana, dan isu lain yang menjadi perhatian publik.
  4. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani laporan yang diterima.

Kapolda dan Kapolres juga diminta untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas penggunaan media sosial ini sebagai saluran komunikasi dengan masyarakat.

Harapan Kapolri

Dengan adanya akun resmi di platform seperti Instagram, Twitter, dan Facebook, setiap laporan atau aduan yang masuk diharapkan dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi penyebaran hoaks yang sering kali muncul di dunia maya.“Melalui media sosial, kami ingin membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat. Transparansi adalah kunci. Kami ingin masyarakat merasa bahwa suaranya didengar dan masalahnya mendapatkan perhatian serius,” tambah Kapolri.

Baca Juga :  Kapolri Memberhentikan Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Penembakan Gamma

Tanggapan Publik

Instruksi ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan. Banyak masyarakat menilai bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa efektivitas program ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya.Kalau memang benar-benar dijalankan dengan baik, ini akan sangat membantu masyarakat. Tapi jangan hanya sekadar formalitas,” ujar seorang warga Jakarta.

Langkah Kapolri untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi langsung dengan masyarakat mencerminkan adaptasi Polri terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan zaman. Dengan pengelolaan yang baik, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:18 WIB

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru

Liga Inggris

Michael Carrick Beri Peringatan Usai Man United Gasak Man City

Minggu, 18 Jan 2026 - 19:55 WIB