Mahasiswi ITB Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Terkait Meme Prabowo-Jokowi

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri pada 10 Mei 2025. Penetapan ini terkait dengan unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam pose yang dianggap menjelekkan. SSS diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga :  Penyebab Siswa Sukoharjo Keracunan MBG Diduga Akibat Ayam Tak Matang

Pihak ITB melalui Direktur Komunikasi & Humas, Nurlaela Arief, mengonfirmasi bahwa SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). ITB menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut. Orang tua SSS juga telah datang ke kampus untuk menyampaikan permintaan maaf.

Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) mendesak Polri untuk membebaskan SSS, dengan alasan bahwa penangkapan dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu dan dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Rusak Bahayakan Pengendara, Plengkung Gading Yogyakarta Ditutup Total

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak mengadukan kasus ini ke polisi dan mengusulkan agar SSS dibina, bukan dihukum, mengingat usianya yang masih muda.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa penangkapan SSS merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan menunjukkan bahwa negara anti-kritik.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penerapan UU ITE di Indonesia.

Berita Terkait

Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Penyidik KPK, Keterangan Saeful Bahri, Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan
Skema Pengoplosan Elpiji Subsidi, Peran Oknum Sales dalam Pengumpulan Bahan Baku
Solidaritas untuk Prabowo: Agum-Wiranto dan Purnawirawan TNI-Polri Berkumpul
19 Narapidana yang Terjerat Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
Rasio Penerimaan RI 2025 Diprediksi Anjlok Menurut Bank Dunia, Utang Menjadi Problematika
Kuasa Hukum Jokowi Tidak Menghadirkan Ijazah dalam Sidang di PN Solo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:01 WIB

Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:02 WIB

Mahasiswi ITB Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Terkait Meme Prabowo-Jokowi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:32 WIB

Penyidik KPK, Keterangan Saeful Bahri, Uang Suap Harun Masiku dari Hasto

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:57 WIB

BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan

Senin, 5 Mei 2025 - 14:31 WIB

Skema Pengoplosan Elpiji Subsidi, Peran Oknum Sales dalam Pengumpulan Bahan Baku

Berita Terbaru

Gencatan senjata antara India dan Pakistan yang diumumkan pada Sabtu (10/5) kembali diuji setelah terjadi baku tembak di sepanjang Line of Control (LoC) di wilayah Kashmir.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata India-Pakistan Masih Rentan Pasca Serangan Terbaru

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:40 WIB