JAKARTA, koranmetro.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Kasus ini bermula dari laporan seorang kepala dusun sekaligus ketua kelompok tani, Raba Ali (51), yang mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk keperluan distribusi bantuan mesin pompa air dari Kementerian Pertanian RI. Raba Ali melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini pada 20 November 2023.
Ia menyatakan bahwa tanda tangannya digunakan tanpa izin untuk dokumen yang berkaitan dengan distribusi bantuan pemerintah. Proses penyelidikan sempat berjalan lambat, namun akhirnya pihak kepolisian menetapkan anggota DPRD tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik, terutama di Kabupaten Kepulauan Selayar. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari tersangka terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.