Bakal Dipulangkan, Terpidana Mati Serge Atlaoui Maksimal Dihukum 30 Tahun Penjara di Prancis!

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa ia kemungkinan akan dipulangkan ke negaranya.

Kasus terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa ia kemungkinan akan dipulangkan ke negaranya.

JAKARTA, koranmetro.com – Kasus terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa ia kemungkinan akan dipulangkan ke negaranya. Jika benar terjadi, Serge, yang hingga kini mendekam di penjara karena kasus narkotika di Indonesia, hanya akan menghadapi hukuman maksimal 30 tahun penjara di Prancis.Kabar ini menuai berbagai reaksi, baik dari pihak keluarga Serge, pemerintah Prancis, hingga masyarakat Indonesia yang mengikuti perkembangan kasus ini selama bertahun-tahun.

Serge Atlaoui dan Kasus Narkotika di Indonesia

Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis, ditangkap pada tahun 2005 di Indonesia karena terlibat dalam pabrik ekstasi ilegal di Tangerang. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati pada tahun 2007 setelah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional.Meski Serge berkali-kali membantah bahwa dirinya terlibat dalam produksi narkotika dan mengklaim hanya bekerja sebagai teknisi, pengadilan Indonesia tetap memutuskan bahwa ia bersalah. Hukuman mati Serge sempat menjadi kontroversi internasional, terutama karena pemerintah Prancis secara tegas menentang hukuman mati.Kasus ini semakin memanas pada tahun 2015 ketika Serge masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah adanya tekanan diplomatik dari Prancis dan proses hukum tambahan yang diajukan pihak Serge.

Baca Juga :  Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal

Kemungkinan Pemulangan ke Prancis

Baru-baru ini, muncul kabar bahwa Serge Atlaoui kemungkinan akan dipulangkan ke Prancis. Jika hal ini terjadi, hukuman yang akan dijalani Serge di negara asalnya berbeda dengan hukuman mati yang berlaku di Indonesia.Di Prancis, hukuman mati telah dihapuskan sejak tahun 1981, dan hukum di negara tersebut tidak mengizinkan warganya dieksekusi di negara lain. Sebagai gantinya, Serge hanya akan dijatuhi hukuman maksimal 30 tahun penjara, sesuai dengan sistem hukum Prancis yang lebih humanis.Proses pemulangan Serge ini didasarkan pada kerja sama bilateral dan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Prancis. Namun, hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah Indonesia terkait keputusan final mengenai pemulangan Serge.

Reaksi dari Berbagai Pihak

  1. Pemerintah Prancis
    Pemerintah Prancis telah lama mengupayakan pembatalan hukuman mati bagi Serge Atlaoui. Mereka menilai bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Jika Serge berhasil dipulangkan, Prancis akan memastikan bahwa ia tetap menjalani hukuman yang sesuai dengan hukum mereka.
  2. Keluarga Serge Atlaoui
    Pihak keluarga Serge menyambut baik kabar kemungkinan pemulangan ini. Mereka telah bertahun-tahun berjuang untuk membebaskan Serge dari hukuman mati dan berharap pemulangan ini menjadi awal baru bagi kehidupan Serge di Prancis.
  3. Pemerintah dan Masyarakat Indonesia
    Di sisi lain, banyak masyarakat Indonesia yang mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika, mengingat dampak buruk narkoba yang merusak generasi muda. Pemulangan Serge ke Prancis dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk kompromi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga :  Panggilan Anggota DPR, Perkuat Diplomasi dan Mobilisasi Sumber Daya Demi Pengurangan Emisi di RI

Hukuman Mati dan Kontroversinya

Kasus Serge Atlaoui kembali menyoroti perdebatan global tentang hukuman mati. Di satu sisi, hukuman mati di Indonesia dianggap sebagai langkah tegas untuk memberantas kejahatan narkotika. Namun, di sisi lain, banyak negara, termasuk Prancis, menganggap hukuman mati tidak manusiawi dan tidak efektif sebagai bentuk pencegahan kejahatan.Perbedaan pandangan ini sering kali memunculkan ketegangan diplomatik, terutama ketika melibatkan warga negara asing yang dihukum mati di Indonesia.

Pemulangan Serge Atlaoui ke Prancis, jika benar terjadi, akan menjadi salah satu babak baru dalam kasus panjang ini. Meski ia tidak akan menghadapi hukuman mati di negaranya, hukuman penjara maksimal 30 tahun tetap menanti Serge sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya.

Berita Terkait

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

Mengajarkan anak mengelola uang sebaiknya dimulai sejak dini dan disesuaikan dengan tahap usianya.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mengenalkan Pengelolaan Uang pada Anak, Panduan Bertahap dari Usia Dini hingga Remaja

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:05 WIB