Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius.

Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius.

JAKARTA, koranmetro.com – Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius. Propam Polri menilai tindakannya sebagai pelanggaran etik kategori berat, yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol Kosmas, sedangkan Bripka Rohmat—sopir rantis—menghadapi sidang keesokan harinya. Selain tindakan etik, ranah pidana juga terbuka, karena Propam telah menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kompolnas menegaskan kasus akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Nasib Alutsista Pensiun, Dari Museum, Sasaran Latihan, hingga Jadi Terumbu Karang

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan keyakinannya bahwa kedua oknum tersebut memiliki potensi besar untuk dipecat secara tidak hormat dan bahkan dijerat secara pidana. Hal ini disampaikan usai mengikuti gelar perkara di Divisi Propam Polri.

Baca Juga :  Tingkatkan Aksesibilitas Haji, Fahira Idris Berikan Apresiasi atas Penurunan Biaya Haji untuk Masyarakat

Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden—yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025—telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, setara dengan status tersangka. Lima dari mereka dikategorikan melanggar etik sedang, sedangkan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat masuk kategori berat. Presiden, Kapolri, dan berbagai pihak sipil menyuarakan kritik keras dan mendesak transparansi penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru

Kesehatan mata sering kali diabaikan hingga muncul keluhan seperti mata kering, penglihatan kabur, atau sakit kepala. Padahal,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Lima Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Mengancam Kesehatan Mata

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:21 WIB