Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius.

Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius.

JAKARTA, koranmetro.com – Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius. Propam Polri menilai tindakannya sebagai pelanggaran etik kategori berat, yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol Kosmas, sedangkan Bripka Rohmat—sopir rantis—menghadapi sidang keesokan harinya. Selain tindakan etik, ranah pidana juga terbuka, karena Propam telah menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kompolnas menegaskan kasus akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan keyakinannya bahwa kedua oknum tersebut memiliki potensi besar untuk dipecat secara tidak hormat dan bahkan dijerat secara pidana. Hal ini disampaikan usai mengikuti gelar perkara di Divisi Propam Polri.

Baca Juga :  Anak 13 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Kandung Karena Menyembunyikan Handphone

Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden—yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025—telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, setara dengan status tersangka. Lima dari mereka dikategorikan melanggar etik sedang, sedangkan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat masuk kategori berat. Presiden, Kapolri, dan berbagai pihak sipil menyuarakan kritik keras dan mendesak transparansi penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Demonstrasi, Pati, dan Kembalinya Spirit Republiken
WNA Rusia Diamankan Imigrasi usai Dokumentasikan Aksi KNPB di Wamena
Kronologi Malam Sebelum Penangkapan, Lodewyk Pusung Ditelepon Seskab Teddy lalu Dicopot dari BGN
Pertemuan Menhan RI dan China di Jakarta, Sjafrie Sambut Dong Jun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
DPR Desak Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa Flores
Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka
Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan
TNI Habema Lakukan Pengamanan di Intan Jaya Imbas Aktivitas Kelompok Bersenjata
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Demonstrasi, Pati, dan Kembalinya Spirit Republiken

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

WNA Rusia Diamankan Imigrasi usai Dokumentasikan Aksi KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Kronologi Malam Sebelum Penangkapan, Lodewyk Pusung Ditelepon Seskab Teddy lalu Dicopot dari BGN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Pertemuan Menhan RI dan China di Jakarta, Sjafrie Sambut Dong Jun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:54 WIB

DPR Desak Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa Flores

Berita Terbaru

Sekelompok warga dari Kabupaten Pati datang ke kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

NASIONAL

Demonstrasi, Pati, dan Kembalinya Spirit Republiken

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:45 WIB