Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius.

Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius.

JAKARTA, koranmetro.com – Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius. Propam Polri menilai tindakannya sebagai pelanggaran etik kategori berat, yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol Kosmas, sedangkan Bripka Rohmat—sopir rantis—menghadapi sidang keesokan harinya. Selain tindakan etik, ranah pidana juga terbuka, karena Propam telah menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kompolnas menegaskan kasus akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tidak Korupsi dan Mainkan Anggaran

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan keyakinannya bahwa kedua oknum tersebut memiliki potensi besar untuk dipecat secara tidak hormat dan bahkan dijerat secara pidana. Hal ini disampaikan usai mengikuti gelar perkara di Divisi Propam Polri.

Baca Juga :  Persiapan Nataru 2025, Prabowo Tegaskan Semua Sudah Siap

Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden—yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025—telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, setara dengan status tersangka. Lima dari mereka dikategorikan melanggar etik sedang, sedangkan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat masuk kategori berat. Presiden, Kapolri, dan berbagai pihak sipil menyuarakan kritik keras dan mendesak transparansi penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

Mengajarkan anak mengelola uang sebaiknya dimulai sejak dini dan disesuaikan dengan tahap usianya.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mengenalkan Pengelolaan Uang pada Anak, Panduan Bertahap dari Usia Dini hingga Remaja

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:05 WIB