Ikut Pemerasan DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama Disanksi Demosi

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP).

Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP).

JAKARTA, koranmetro.com – Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP). Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian pada Jumat (5/1/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan beberapa anggota DWP yang merasa diperas oleh oknum polisi. Modus operandi yang digunakan adalah meminta uang dengan dalih untuk mendukung kegiatan tertentu yang diklaim sebagai arahan institusi. Setelah penyelidikan internal, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama terbukti terlibat aktif dalam tindakan tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, tindakan kedua anggota tersebut melanggar kode etik profesi kepolisian dan mencoreng nama baik institusi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang menyalahgunakan wewenangnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Anies Baswedan, Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Kasus Kriminal Biasa

Sanksi Demosi

Sidang kode etik memutuskan Brigadir Dwi dan Bripka Pratama dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Dalam periode ini, keduanya akan ditempatkan di posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya tanpa peluang promosi.

“Sanksi ini adalah bentuk penegakan disiplin, sekaligus pengingat bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan institusi,” tambah Kepala Divisi Humas.

Reaksi Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Beberapa pihak mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian, meskipun ada juga yang mendesak agar hukuman lebih berat diterapkan.

Baca Juga :  Kondisi Mengkhawatirkan, WNI di Kamboja Diduga Bekerja di Industri Judi Tanpa Melapor

“Demosi saja tidak cukup, seharusnya ada tindakan hukum pidana agar memberikan efek jera,” ujar seorang aktivis anti-korupsi.

Penegasan Reformasi di Tubuh Polri

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa reformasi di tubuh Polri masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dilakukan. Institusi kepolisian berjanji akan meningkatkan pengawasan internal dan memberikan edukasi kepada anggotanya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Penutup

Kasus pemerasan yang melibatkan Brigadir Dwi dan Bripka Pratama adalah peringatan penting bagi institusi kepolisian untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme. Sanksi demosi yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran, tidak hanya bagi kedua anggota tersebut tetapi juga bagi seluruh jajaran kepolisian. Institusi kepolisian harus terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Berita Terbaru

Manikur bukan sekadar mempercantik kuku, melainkan juga bagian dari perawatan tangan. Setiap jenis manikur punya karakteristik,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Panduan Memilih Manikur, 7 Jenis Populer dan Cocoknya untuk Setiap Kondisi Kuku

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:21 WIB