JAKARTA, koranmetro.com – Di tengah upaya keras pemerintah dan Polri memberantas peredaran narkotika yang kian masif di Indonesia, muncul ironis tragis: justru anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan malah terseret ke dalam pusaran kasus narkoba. Fenomena ini bukan hal baru, tapi trennya semakin mengkhawatirkan sepanjang 2025–2026. Data dari berbagai sumber menunjukkan puluhan hingga ratusan anggota Polri terlibat, mulai dari bintara hingga perwira tinggi seperti AKBP dan bahkan mantan Kapolda.
Pada awal 2026 saja, sudah ada deretan kasus mencolok. Misalnya, AKBP Didik Putra Kuncoro (mantan Kapolres Bima Kota) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena dugaan penyalahgunaan dan keterlibatan narkoba, termasuk menerima aliran dana dari jaringan. Kasus serupa menimpa AKP Arifan Efendi (Kasat Narkoba Polres Toraja Utara) dan AKP Malaungi (mantan Kasat Reskrim Polres Bima), yang ditahan karena diduga melindungi atau terlibat langsung dalam peredaran sabu. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan kegeraman atas maraknya kasus ini, hingga memerintahkan tes urine serentak di seluruh jajaran Polri.
Menurut catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan KontraS, dalam tiga tahun terakhir (hingga 2026), setidaknya 106 aparat Polri terlibat peredaran gelap narkotika, melibatkan sekitar 178 anggota dari berbagai tingkatan. Kasus-kasus ini sering melibatkan perwira yang bertugas di satuan reserse narkoba—ironisnya, posisi yang seharusnya paling dekat dengan informasi dan penindakan narkoba justru menjadi celah rawan.
Gaya Hidup Hedon: Akar Masalah yang Paling Sering Disebut
Para pengamat dan lembaga pengawas seperti Indonesia Police Watch (IPW) menilai gaya hidup hedon sebagai salah satu akar masalah utama. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa keinginan menumpuk kekayaan instan, ditambah gaya hidup mewah (mobil mewah, barang branded, liburan eksklusif), mendorong oknum polisi tergoda oleh bisnis narkoba yang menggiurkan. Uang dari “proteksi” bandar atau bahkan ikut berdagang bisa mencapai miliaran rupiah—godaan yang sulit ditolak bagi yang lemah iman dan pengawasan internal.
Mahfud MD pernah menyebut fenomena ini bukan hal baru, tapi berulang karena keserakahan, gaya hidup hedon, dan lemahnya pengawasan. Pendekatan represif semata (seperti “war on drugs”) dinilai gagal jika tidak diimbangi reformasi internal: penguatan integritas, rotasi jabatan strategis, audit kekayaan, serta pencegahan korupsi sistemik.
Dampak yang Lebih Luas bagi Masyarakat dan Institusi
Keterlibatan polisi dalam narkoba bukan hanya mencoreng nama baik Korps Bhayangkara, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Saat aparat yang seharusnya melindungi malah menjadi bagian dari masalah, peredaran narkoba semakin sulit dibasmi. Di 2025, Polri mengungkap puluhan ribu kasus narkoba dengan penyitaan barang bukti triliunan rupiah, tapi ironisnya, sebagian “oknum” di internal justru memperpanjang rantai distribusi.
Solusi yang diusulkan berbagai pihak termasuk:
- Tes urine dan psikotes rutin bagi anggota satuan narkoba.
- Reformasi pengawasan internal (Propam lebih tegas).
- Pendidikan integritas dan manajemen gaya hidup sejak awal karier.
- Transparansi laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diaudit ketat.
Kasus polisi terlibat narkoba adalah pengingat pahit: perang melawan narkoba tidak akan menang jika “musuh” ada di dalam barisan sendiri. Reformasi mendalam di tubuh Polri menjadi keharusan agar semboyan “Melindungi dan Mengayomi” tidak lagi menjadi slogan kosong. Hingga saat ini, masyarakat masih menanti langkah konkret agar citra institusi penegak hukum bisa pulih kembali.









