Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 Miliar Usai PHK 2 Pegawai Saat Pandemi Covid-19

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewi Soekarno, pengusaha ternama dan pemilik perusahaan internasional yang bergerak di bidang fashion dan retail, telah dijatuhi denda sebesar Rp 3 Miliar oleh pengadilan Jepang terkait tindakan pemecatan dua pegawai pada saat pandemi Covid-19.

Dewi Soekarno, pengusaha ternama dan pemilik perusahaan internasional yang bergerak di bidang fashion dan retail, telah dijatuhi denda sebesar Rp 3 Miliar oleh pengadilan Jepang terkait tindakan pemecatan dua pegawai pada saat pandemi Covid-19.

JAKARTA, koranmetro.com – Dewi Soekarno, pengusaha ternama dan pemilik perusahaan internasional yang bergerak di bidang fashion dan retail, telah dijatuhi denda sebesar Rp 3 Miliar oleh pengadilan Jepang terkait tindakan pemecatan dua pegawai pada saat pandemi Covid-19. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang menyatakan bahwa kedua pegawai tersebut dipecat secara sepihak tanpa kompensasi yang memadai, meskipun perusahaan mereka, yang terdaftar di Jepang, berhasil bertahan secara finansial selama krisis.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada awal 2020, ketika banyak perusahaan di seluruh dunia, termasuk di Jepang, menghadapi tantangan besar akibat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19. Beberapa perusahaan, termasuk yang dimiliki Dewi Soekarno, melakukan pemotongan biaya untuk bertahan hidup, salah satunya dengan melakukan pemecatan karyawan.

Namun, tindakan pemecatan yang dilakukan oleh Dewi Soekarno terhadap dua pegawainya mendapat sorotan karena dianggap tidak mengikuti prosedur yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di Jepang. Kedua pegawai tersebut, yang bekerja di sektor manajerial perusahaan, dipecat tanpa pemberitahuan yang memadai dan tanpa mendapatkan paket pesangon atau hak-hak lain sesuai dengan regulasi Jepang.

Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Setelah melalui penyelidikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Jepang dan lembaga pengawas ketenagakerjaan setempat, ditemukan bahwa pemecatan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Jepang. Salah satu persyaratan yang dilanggar adalah pemberitahuan pemecatan dalam waktu yang cukup dan pemberian pesangon yang sesuai.

Baca Juga :  Lima Bank Irak Dilarang Melakukan Transaksi dalam Dollar AS, Dampak dan Implikasinya

“Meski perusahaan menghadapi kesulitan akibat pandemi, pemecatan yang tidak sah tetap melanggar hak-hak pekerja yang dilindungi oleh hukum Jepang. Setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan yang adil kepada karyawannya,” ujar seorang pejabat dari Kementerian Tenaga Kerja Jepang.

Denda dan Implikasi Hukum

Setelah melalui proses pengadilan yang panjang, Dewi Soekarno akhirnya dijatuhi denda sebesar 3 miliar rupiah sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan. Selain denda, perusahaan yang dipimpin oleh Dewi Soekarno juga diwajibkan untuk membayar kompensasi kepada kedua pegawai yang dipecat, yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar per orang.

Menurut pengacara yang mewakili kedua pegawai yang dipecat, keputusan pengadilan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap pentingnya perlindungan hak pekerja, terutama dalam masa krisis seperti pandemi Covid-19. “Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan lain bahwa hak-hak pekerja harus tetap dilindungi, bahkan dalam situasi yang sulit sekalipun,” ujar pengacara tersebut.

Tanggapan Dewi Soekarno

Dewi Soekarno, yang dikenal sebagai pengusaha sukses dan memiliki berbagai lini bisnis di Indonesia dan Jepang, mengungkapkan penyesalannya atas keputusan yang diambil pada masa pandemi. Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis melalui perusahaan, Dewi Soekarno menyatakan, “Saya menyadari bahwa keputusan yang diambil pada saat itu adalah langkah yang tidak tepat dan saya sangat menyesal. Kami akan mematuhi keputusan pengadilan dan berkomitmen untuk memperbaiki kebijakan internal perusahaan kami agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.”

Baca Juga :  Pemilik Kafe di Korea Selatan yang Berusia 52 Tahun Ini Masih Tetap Cantik dan Bugar

Dewi Soekarno juga menegaskan bahwa perusahaan kini sedang dalam proses melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan ketenagakerjaan mereka untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi karyawan, terutama dalam situasi krisis.

Dampak Bagi Perusahaan

Meski denda besar dan pembayaran kompensasi dapat mempengaruhi finansial perusahaan, namun kasus ini diyakini tidak akan menggoyahkan posisi Dewi Soekarno sebagai salah satu tokoh bisnis terkenal di Jepang dan Indonesia. Perusahaan yang dimilikinya tetap berjalan dengan baik dan telah menunjukkan kinerja yang solid meski menghadapi masa-masa sulit selama pandemi.

Namun, kasus ini memberikan peringatan kepada pengusaha lainnya bahwa perlindungan hak pekerja harus selalu menjadi prioritas utama, terutama dalam menghadapi kondisi tak terduga seperti pandemi global.

Kesimpulan

Denda yang dijatuhkan kepada Dewi Soekarno oleh pengadilan Jepang seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh dunia usaha, bahwa dalam situasi apapun, hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi contoh nyata bahwa perusahaan, besar atau kecil, tidak boleh mengabaikan hukum ketenagakerjaan yang ada, meski dalam kondisi krisis sekalipun.

Dengan adanya keputusan pengadilan ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait tenaga kerja mereka dan berkomitmen untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Trump Beri Selamat kepada PM Baru Ceko Andrej Babiš, Tekankan Kerja Sama Pembelian Jet F-35
Gelombang Kecaman Internasional atas Serangan Teroris di Bondi Beach, Iran Turut Menyuarakan Penolakan
Jet Tempur Thailand Hancurkan Sindikat Judi Online di Perbatasan Kamboja
Ketegangan di Karibia Memanas, Jet Tempur AS Berpatroli Intensif Dekat Wilayah Venezuela
Kamboja dan Thailand, Langkah Berani Menuju Perdamaian di Perbatasan
Eksekusi Pemimpin Penipuan Besar di Iran, Kerugian $350 Juta yang Hancurkan Ribuan Warga
AS Setujui Penjualan Bom Rp44 Triliun ke Kanada di Tengah Ketegangan Soal Keamanan Regional
Insiden Ledakan di Laut Hitam, Dua Tanker Minyak Terbakar Diduga Karena Ranjau, Ancaman Perang Ukraina Masih Mengintai
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

Trump Beri Selamat kepada PM Baru Ceko Andrej Babiš, Tekankan Kerja Sama Pembelian Jet F-35

Senin, 15 Desember 2025 - 11:19 WIB

Gelombang Kecaman Internasional atas Serangan Teroris di Bondi Beach, Iran Turut Menyuarakan Penolakan

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:35 WIB

Jet Tempur Thailand Hancurkan Sindikat Judi Online di Perbatasan Kamboja

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:13 WIB

Ketegangan di Karibia Memanas, Jet Tempur AS Berpatroli Intensif Dekat Wilayah Venezuela

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:44 WIB

Kamboja dan Thailand, Langkah Berani Menuju Perdamaian di Perbatasan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Bupati Bekasi, Ketika Anak dan Ayah Kompak Bermain Korupsi

Minggu, 21 Des 2025 - 09:09 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Daftar Wali Kota dan Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK

Jumat, 19 Des 2025 - 11:58 WIB