Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 Miliar Usai PHK 2 Pegawai Saat Pandemi Covid-19

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewi Soekarno, pengusaha ternama dan pemilik perusahaan internasional yang bergerak di bidang fashion dan retail, telah dijatuhi denda sebesar Rp 3 Miliar oleh pengadilan Jepang terkait tindakan pemecatan dua pegawai pada saat pandemi Covid-19.

Dewi Soekarno, pengusaha ternama dan pemilik perusahaan internasional yang bergerak di bidang fashion dan retail, telah dijatuhi denda sebesar Rp 3 Miliar oleh pengadilan Jepang terkait tindakan pemecatan dua pegawai pada saat pandemi Covid-19.

JAKARTA, koranmetro.com – Dewi Soekarno, pengusaha ternama dan pemilik perusahaan internasional yang bergerak di bidang fashion dan retail, telah dijatuhi denda sebesar Rp 3 Miliar oleh pengadilan Jepang terkait tindakan pemecatan dua pegawai pada saat pandemi Covid-19. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang menyatakan bahwa kedua pegawai tersebut dipecat secara sepihak tanpa kompensasi yang memadai, meskipun perusahaan mereka, yang terdaftar di Jepang, berhasil bertahan secara finansial selama krisis.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada awal 2020, ketika banyak perusahaan di seluruh dunia, termasuk di Jepang, menghadapi tantangan besar akibat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19. Beberapa perusahaan, termasuk yang dimiliki Dewi Soekarno, melakukan pemotongan biaya untuk bertahan hidup, salah satunya dengan melakukan pemecatan karyawan.

Namun, tindakan pemecatan yang dilakukan oleh Dewi Soekarno terhadap dua pegawainya mendapat sorotan karena dianggap tidak mengikuti prosedur yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di Jepang. Kedua pegawai tersebut, yang bekerja di sektor manajerial perusahaan, dipecat tanpa pemberitahuan yang memadai dan tanpa mendapatkan paket pesangon atau hak-hak lain sesuai dengan regulasi Jepang.

Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Setelah melalui penyelidikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Jepang dan lembaga pengawas ketenagakerjaan setempat, ditemukan bahwa pemecatan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Jepang. Salah satu persyaratan yang dilanggar adalah pemberitahuan pemecatan dalam waktu yang cukup dan pemberian pesangon yang sesuai.

Baca Juga :  Hakim Federal Setop Rencana Donald Trump Bekukan Hibah Luar Negeri AS

“Meski perusahaan menghadapi kesulitan akibat pandemi, pemecatan yang tidak sah tetap melanggar hak-hak pekerja yang dilindungi oleh hukum Jepang. Setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan yang adil kepada karyawannya,” ujar seorang pejabat dari Kementerian Tenaga Kerja Jepang.

Denda dan Implikasi Hukum

Setelah melalui proses pengadilan yang panjang, Dewi Soekarno akhirnya dijatuhi denda sebesar 3 miliar rupiah sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan. Selain denda, perusahaan yang dipimpin oleh Dewi Soekarno juga diwajibkan untuk membayar kompensasi kepada kedua pegawai yang dipecat, yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar per orang.

Menurut pengacara yang mewakili kedua pegawai yang dipecat, keputusan pengadilan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap pentingnya perlindungan hak pekerja, terutama dalam masa krisis seperti pandemi Covid-19. “Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan lain bahwa hak-hak pekerja harus tetap dilindungi, bahkan dalam situasi yang sulit sekalipun,” ujar pengacara tersebut.

Tanggapan Dewi Soekarno

Dewi Soekarno, yang dikenal sebagai pengusaha sukses dan memiliki berbagai lini bisnis di Indonesia dan Jepang, mengungkapkan penyesalannya atas keputusan yang diambil pada masa pandemi. Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis melalui perusahaan, Dewi Soekarno menyatakan, “Saya menyadari bahwa keputusan yang diambil pada saat itu adalah langkah yang tidak tepat dan saya sangat menyesal. Kami akan mematuhi keputusan pengadilan dan berkomitmen untuk memperbaiki kebijakan internal perusahaan kami agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.”

Baca Juga :  Tabrakan Pesawat American Airlines,14 Pemain Seluncur Indah Tewas, Termasuk Calon Bintang AS

Dewi Soekarno juga menegaskan bahwa perusahaan kini sedang dalam proses melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan ketenagakerjaan mereka untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi karyawan, terutama dalam situasi krisis.

Dampak Bagi Perusahaan

Meski denda besar dan pembayaran kompensasi dapat mempengaruhi finansial perusahaan, namun kasus ini diyakini tidak akan menggoyahkan posisi Dewi Soekarno sebagai salah satu tokoh bisnis terkenal di Jepang dan Indonesia. Perusahaan yang dimilikinya tetap berjalan dengan baik dan telah menunjukkan kinerja yang solid meski menghadapi masa-masa sulit selama pandemi.

Namun, kasus ini memberikan peringatan kepada pengusaha lainnya bahwa perlindungan hak pekerja harus selalu menjadi prioritas utama, terutama dalam menghadapi kondisi tak terduga seperti pandemi global.

Kesimpulan

Denda yang dijatuhkan kepada Dewi Soekarno oleh pengadilan Jepang seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh dunia usaha, bahwa dalam situasi apapun, hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi contoh nyata bahwa perusahaan, besar atau kecil, tidak boleh mengabaikan hukum ketenagakerjaan yang ada, meski dalam kondisi krisis sekalipun.

Dengan adanya keputusan pengadilan ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait tenaga kerja mereka dan berkomitmen untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Jaringan Listrik di Spanyol-Portugal Mulai Pulih Usai Mati Total
Zelensky Siap Negosiasi Usai Putin Umumkan Gencatan Senjata 3 Hari
Suriah Disebut Mau Normalisasi Hubungan dengan Israel
Pertemuan Trump dan Zelensky di Basilika Santo Petrus
Umat Katolik Penuhi Basilika Santo Petrus Sebelum Paus Dikubur
Kronologi Serangan Israel ke Permukiman Warga Sendiri
Jenazah Paus Fransiskus Disemayamkan dalam Peti pada Pukul 8 Malam Waktu Vatikan
Filipina-AS Latihan Perang Besar-besaran di Laut China Selatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 14:02 WIB

Jaringan Listrik di Spanyol-Portugal Mulai Pulih Usai Mati Total

Senin, 28 April 2025 - 21:18 WIB

Zelensky Siap Negosiasi Usai Putin Umumkan Gencatan Senjata 3 Hari

Minggu, 27 April 2025 - 19:09 WIB

Suriah Disebut Mau Normalisasi Hubungan dengan Israel

Sabtu, 26 April 2025 - 19:00 WIB

Pertemuan Trump dan Zelensky di Basilika Santo Petrus

Jumat, 25 April 2025 - 19:36 WIB

Umat Katolik Penuhi Basilika Santo Petrus Sebelum Paus Dikubur

Berita Terbaru

Jaringan listrik di kawasan Iberia — mencakup Spanyol dan Portugal — dilaporkan mulai berangsur pulih setelah mengalami pemadaman listrik total pada awal pekan ini.

INTERNASIONAL

Jaringan Listrik di Spanyol-Portugal Mulai Pulih Usai Mati Total

Selasa, 29 Apr 2025 - 14:02 WIB

Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Uncategorized

MK, Keributan Digital Bukan Delik Pidana UU ITE

Selasa, 29 Apr 2025 - 12:34 WIB

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Tak Selalu Negatif, 7 Tanda Tubuh Kekurangan Gula yang Perlu Diketahui

Senin, 28 Apr 2025 - 21:47 WIB

Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, menyatakan kesiapan untuk membuka jalur negosiasi setelah Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengumumkan gencatan senjata selama tiga hari.

INTERNASIONAL

Zelensky Siap Negosiasi Usai Putin Umumkan Gencatan Senjata 3 Hari

Senin, 28 Apr 2025 - 21:18 WIB

Kabar kenaikan harga iPhone 16e di Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan penggemar Apple.

Gadget

Kenaikan Harga iPhone 16e di Indonesia, Rincian Lengkap

Senin, 28 Apr 2025 - 12:33 WIB