Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan “Nia Kurnia Sari” Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Pelarian Indra Septiarman, tersangka kasus tewasnya Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir. Polisi menangkap pria 26 tahun ini pada Kamis (19/9) sore di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman, usai 11 hari pengejaran ke dalam hutan dan perkebunan.

Penangkapan Indra ini dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

Baca Juga :  Kapten Philip Mark Mehrtens Bebas dan Sehat Hanya Turun Berat Badan Drastis

“Alhamdulillah, tertangkap,” ujar Faisol dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Belum diketahui kronologi detail penangkapan Indra tersebut. Begitu juga bagaimana keadaan tersangka saat diamankan. Kasus tewasnya Nia ini menjadi sorotan publik. Nia ditemukan meninggal setelah tiga hari dinyatakan hilang. Kondisi Nia saat ditemukan terkubur tanpa busana dan tangan terikat di sebuah lahan perkebunan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah sosok pelaku adalah Indra.

Baca Juga :  Gibran Minta Maaf kepada Warga Terkait Kelangkaan Gas 3 Kg

Dalam pengejaran dan pemburuan Indra ke dalam hutan dan perkebunan melibatkan tim khusus dari Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Resmob Polda Sumbar. Anjing pelacak juga dilibatkan dalam pencarian. Selama proses pemburuan. polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sendal serta tas milik tersangka.

Saat ini Indra sudah diamankan pihak kepolisian dan akan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman.

Berita Terkait

Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara
Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:16 WIB

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Berita Terbaru