Kuasa Hukum Terkenal Hotman Paris, Pertanyakan Dasar Penetapan Budi Said Rugikan Negara Rp1,1 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terkenal Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan pertanyaan mendalam mengenai dasar penetapan kasus dugaan kerugian negara yang melibatkan Budi Said.

Kuasa hukum terkenal Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan pertanyaan mendalam mengenai dasar penetapan kasus dugaan kerugian negara yang melibatkan Budi Said.

JAKARTA, koranmetro.com – Kuasa hukum terkenal Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan pertanyaan mendalam mengenai dasar penetapan kasus dugaan kerugian negara yang melibatkan Budi Said. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena nominal kerugian yang diklaim mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Hotman Paris mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan pihak berwenang yang menetapkan Budi Said sebagai tersangka dengan tuduhan merugikan negara hingga Rp1,1 triliun. Menurut Hotman, ada sejumlah ketidakjelasan dan kekurangan dalam proses penetapan yang perlu diklarifikasi.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah dasar apa yang digunakan untuk menentukan bahwa kerugian mencapai Rp1,1 triliun. Kami perlu transparansi dan bukti konkret mengenai angka tersebut. Jangan sampai ini hanya menjadi angka spekulatif tanpa dukungan data yang valid,” ujar Hotman dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Terungkap! Uang Rp 52 Miliar dan 5 Mobil Mewah di Balik Kasus Robot Trading NET89

Hotman juga menyoroti beberapa aspek teknis dari kasus tersebut, termasuk metodologi yang digunakan dalam perhitungan kerugian dan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin relevan. Dia menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil didasarkan pada prinsip keadilan dan akurasi.

Dalam tanggapannya, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa angka kerugian yang diumumkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim independen. Namun, mereka juga membuka kemungkinan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut jika ada permintaan dari pihak terkait.

Kasus Budi Said sendiri telah memicu perdebatan luas di kalangan publik dan praktisi hukum. Beberapa pihak mendukung penuh langkah hukum yang diambil, sementara yang lain merasa perlu adanya evaluasi ulang untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga :  Gegap Gempita Pemilihan, Calon Bupati Biak Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Hotman Paris mengatakan bahwa timnya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berusaha untuk memastikan bahwa hak-hak kliennya tetap terjaga. Dia juga mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dalam setiap kasus hukum, terutama yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar.

Sebagai langkah selanjutnya, Hotman berencana untuk mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan rincian lebih lanjut mengenai perhitungan kerugian dan prosedur yang diikuti dalam penetapan kasus ini. Dia berharap bahwa dengan adanya transparansi, keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat memahami secara jelas bagaimana angka kerugian yang sangat besar tersebut ditetapkan.

Berita Terkait

Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025, Stabil dengan Kenaikan Buyback yang Menarik Perhatian Investor
Prabowo Usai Tinjau Banjir di Sumatera, Keadaan Sudah Terkendali dan Kondisi Pengungsi dalam Keadaan Baik
Menkeu Purbaya Tolak Pakaian Balpres Impor Ilegal untuk Bantuan Korban Bencana
Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025, 914 Orang Meninggal, 389 Masih Hilang
Rasa Syukur Prabowo atas Ketangguhan Bangsa, Penanganan Bencana Sumatera Ditepis Sendiri
Banjir dan Longsor Besar Melanda Sumatra dan Asia, Korban Tewas Melampaui 1.500 Jiwa
Operasi Airdrop TNI AU, Logistik Selamatkan Nyawa di Aceh Tamiang yang Terisolasi Banjir
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:28 WIB

Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:09 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025, Stabil dengan Kenaikan Buyback yang Menarik Perhatian Investor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:46 WIB

Prabowo Usai Tinjau Banjir di Sumatera, Keadaan Sudah Terkendali dan Kondisi Pengungsi dalam Keadaan Baik

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:20 WIB

Menkeu Purbaya Tolak Pakaian Balpres Impor Ilegal untuk Bantuan Korban Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:25 WIB

Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025, 914 Orang Meninggal, 389 Masih Hilang

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Bupati Bekasi, Ketika Anak dan Ayah Kompak Bermain Korupsi

Minggu, 21 Des 2025 - 09:09 WIB