Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin Didakwa Menghina Raja

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

JAKARTA, koranmetro.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja. Kasus ini mengejutkan publik dan menambah ketegangan politik di negara tersebut.

Muhyiddin Yassin, yang menjabat sebagai Perdana Menteri dari 2020 hingga 2022, menghadapi tuduhan setelah pernyataannya yang dianggap menghina Sultan Malaysia. Tuduhan ini berkaitan dengan komentar yang dibuatnya dalam sebuah pidato publik, di mana dia dianggap menyentuh isu sensitif yang melibatkan monarki negara.

Menurut laporan, pihak berwenang Malaysia menganggap pernyataan Muhyiddin Yassin sebagai pelanggaran terhadap undang-undang penghinaan monarki. Jika terbukti bersalah, mantan PM dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bos Pinjol Kabur Usai Perusahaan Bangkrut, OJK Beri Peringatan Keras

Muhyiddin Yassin, yang kini menjabat sebagai Presiden Partai Bersatu, membantah tuduhan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, dia menyatakan bahwa komentarnya tidak dimaksudkan untuk menghina atau merendahkan institusi monarki. Dia menekankan bahwa kebebasan berbicara adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.

Tuduhan ini datang di tengah ketegangan politik yang meningkat di Malaysia, di mana persaingan antara berbagai partai politik semakin memanas menjelang pemilihan umum mendatang. Beberapa analis politik berpendapat bahwa kasus ini mungkin digunakan sebagai alat untuk melemahkan oposisi atau sebagai bentuk tekanan politik.

Baca Juga :  Kondisi Kesehatan Paus Fransiskus: Perawatan di Roma

Kasus ini menarik perhatian internasional, dengan banyak pihak memantau perkembangan selanjutnya. Pengacara Muhyiddin Yassin telah mengajukan banding terhadap keputusan ini, dan kasusnya akan diajukan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Sementara itu, masyarakat Malaysia menunggu hasil dari proses hukum ini dengan penuh perhatian, karena keputusan pengadilan akan memiliki dampak signifikan terhadap lanskap politik negara dan hubungan antara pemerintah dan monarki.

Berita Terkait

Suriah Disebut Mau Normalisasi Hubungan dengan Israel
Pertemuan Trump dan Zelensky di Basilika Santo Petrus
Umat Katolik Penuhi Basilika Santo Petrus Sebelum Paus Dikubur
Kronologi Serangan Israel ke Permukiman Warga Sendiri
Jenazah Paus Fransiskus Disemayamkan dalam Peti pada Pukul 8 Malam Waktu Vatikan
Filipina-AS Latihan Perang Besar-besaran di Laut China Selatan
Tesla Tunda Peluncuran Mobil Baru Akibat Ketegangan Perang Dagang AS-China​
Badai Pasir Dahsyat Menyapu Irak, Ribuan Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 19:09 WIB

Suriah Disebut Mau Normalisasi Hubungan dengan Israel

Jumat, 25 April 2025 - 19:36 WIB

Umat Katolik Penuhi Basilika Santo Petrus Sebelum Paus Dikubur

Kamis, 24 April 2025 - 20:28 WIB

Kronologi Serangan Israel ke Permukiman Warga Sendiri

Senin, 21 April 2025 - 20:15 WIB

Jenazah Paus Fransiskus Disemayamkan dalam Peti pada Pukul 8 Malam Waktu Vatikan

Senin, 21 April 2025 - 16:19 WIB

Filipina-AS Latihan Perang Besar-besaran di Laut China Selatan

Berita Terbaru

Kabar kenaikan harga iPhone 16e di Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan penggemar Apple.

Gadget

Kenaikan Harga iPhone 16e di Indonesia, Rincian Lengkap

Senin, 28 Apr 2025 - 12:33 WIB

Pada akhir April 2025, dunia internasional dihebohkan dengan pernyataan Presiden sementara Suriah, Ahmad al-Sharaa, yang menyatakan ketertarikannya untuk menormalisasi hubungan dengan Israel.

INTERNASIONAL

Suriah Disebut Mau Normalisasi Hubungan dengan Israel

Minggu, 27 Apr 2025 - 19:09 WIB