Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin Didakwa Menghina Raja

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

JAKARTA, koranmetro.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja. Kasus ini mengejutkan publik dan menambah ketegangan politik di negara tersebut.

Muhyiddin Yassin, yang menjabat sebagai Perdana Menteri dari 2020 hingga 2022, menghadapi tuduhan setelah pernyataannya yang dianggap menghina Sultan Malaysia. Tuduhan ini berkaitan dengan komentar yang dibuatnya dalam sebuah pidato publik, di mana dia dianggap menyentuh isu sensitif yang melibatkan monarki negara.

Menurut laporan, pihak berwenang Malaysia menganggap pernyataan Muhyiddin Yassin sebagai pelanggaran terhadap undang-undang penghinaan monarki. Jika terbukti bersalah, mantan PM dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Donald Trump Sukses Menang Pilpres AS 2024 dengan Lebih dari 270 Suara Elektoral

Muhyiddin Yassin, yang kini menjabat sebagai Presiden Partai Bersatu, membantah tuduhan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, dia menyatakan bahwa komentarnya tidak dimaksudkan untuk menghina atau merendahkan institusi monarki. Dia menekankan bahwa kebebasan berbicara adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.

Tuduhan ini datang di tengah ketegangan politik yang meningkat di Malaysia, di mana persaingan antara berbagai partai politik semakin memanas menjelang pemilihan umum mendatang. Beberapa analis politik berpendapat bahwa kasus ini mungkin digunakan sebagai alat untuk melemahkan oposisi atau sebagai bentuk tekanan politik.

Baca Juga :  Israel dan Hizbullah Sepakat Perpanjang Gencatan Hingga 18 Februari

Kasus ini menarik perhatian internasional, dengan banyak pihak memantau perkembangan selanjutnya. Pengacara Muhyiddin Yassin telah mengajukan banding terhadap keputusan ini, dan kasusnya akan diajukan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Sementara itu, masyarakat Malaysia menunggu hasil dari proses hukum ini dengan penuh perhatian, karena keputusan pengadilan akan memiliki dampak signifikan terhadap lanskap politik negara dan hubungan antara pemerintah dan monarki.

Berita Terkait

Jembatan Runtuh di India, 6 Tewas dan 25 Lainnya Hanyut
AS Bantu Israel Tembak Jauh Rudal Iran
Detik-detik Pesawat Air India Bawa 242 Penumpang Jatuh
Kereta Api Saudi Tampung 1,87 Juta Penumpang selama Musim Haji
Kejadian Nahas di Malaysia, 6 WNI Terseret Kasus Penusukan, Satu Korban Meninggal
Capres Kolombia Dioperasi dan Masuk Masa Kritis Usai Ditembak 3 Kali
Thailand Tutup Dua Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja, Konflik Perbatasan Pasca-Baku Tembak
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:19 WIB

Jembatan Runtuh di India, 6 Tewas dan 25 Lainnya Hanyut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:44 WIB

AS Bantu Israel Tembak Jauh Rudal Iran

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:31 WIB

Detik-detik Pesawat Air India Bawa 242 Penumpang Jatuh

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:27 WIB

Kereta Api Saudi Tampung 1,87 Juta Penumpang selama Musim Haji

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:07 WIB

Kejadian Nahas di Malaysia, 6 WNI Terseret Kasus Penusukan, Satu Korban Meninggal

Berita Terbaru

Florian Wirtz, gelandang serang muda milik Bayer Leverkusen, dilaporkan akan menjalani tes medis di Liverpool dalam pekan ini.

Liga Inggris

Florian Wirtz Akan Jalani Tes Medis di Liverpool Pekan Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 19:12 WIB

Sebuah tragedi terjadi di negara bagian Mizoram, India, ketika sebuah jembatan gantung yang digunakan warga untuk menyeberangi sungai tiba-tiba runtuh pada hari Minggu (16/6).

INTERNASIONAL

Jembatan Runtuh di India, 6 Tewas dan 25 Lainnya Hanyut

Senin, 16 Jun 2025 - 19:19 WIB