Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin Didakwa Menghina Raja

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

JAKARTA, koranmetro.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja. Kasus ini mengejutkan publik dan menambah ketegangan politik di negara tersebut.

Muhyiddin Yassin, yang menjabat sebagai Perdana Menteri dari 2020 hingga 2022, menghadapi tuduhan setelah pernyataannya yang dianggap menghina Sultan Malaysia. Tuduhan ini berkaitan dengan komentar yang dibuatnya dalam sebuah pidato publik, di mana dia dianggap menyentuh isu sensitif yang melibatkan monarki negara.

Menurut laporan, pihak berwenang Malaysia menganggap pernyataan Muhyiddin Yassin sebagai pelanggaran terhadap undang-undang penghinaan monarki. Jika terbukti bersalah, mantan PM dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Mengungkap Konspirasi, Keterlibatan Beyonce dalam Bisnis P Diddy

Muhyiddin Yassin, yang kini menjabat sebagai Presiden Partai Bersatu, membantah tuduhan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, dia menyatakan bahwa komentarnya tidak dimaksudkan untuk menghina atau merendahkan institusi monarki. Dia menekankan bahwa kebebasan berbicara adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.

Tuduhan ini datang di tengah ketegangan politik yang meningkat di Malaysia, di mana persaingan antara berbagai partai politik semakin memanas menjelang pemilihan umum mendatang. Beberapa analis politik berpendapat bahwa kasus ini mungkin digunakan sebagai alat untuk melemahkan oposisi atau sebagai bentuk tekanan politik.

Baca Juga :  Israel Blokir Pasokan Bantuan, Kelaparan Makin Meluas di Gaza

Kasus ini menarik perhatian internasional, dengan banyak pihak memantau perkembangan selanjutnya. Pengacara Muhyiddin Yassin telah mengajukan banding terhadap keputusan ini, dan kasusnya akan diajukan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Sementara itu, masyarakat Malaysia menunggu hasil dari proses hukum ini dengan penuh perhatian, karena keputusan pengadilan akan memiliki dampak signifikan terhadap lanskap politik negara dan hubungan antara pemerintah dan monarki.

Berita Terkait

Gempa Rusia Memicu Tsunami Besar, Dampak Meluas ke Jepang, Hawaii, dan Indonesia
ASEAN di Persimpangan, Menyikapi Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja
Tragedi di Sweida, Puluhan Jasad Membusuk Ditemukan di Belakang Rumah Sakit
Kebijakan tarif dagang agresif Trump Memicu Ketegangan Global
Kritik Pedas Eks PM Israel terhadap Rencana Relokasi Gaza, Ancaman Pembersihan Etnis
Momen Viral, Brigitte Macron Menolak Uluran Tangan Emmanuel di Depan Kerajaan Inggris
Kala Prabowo Nyatakan Tolak Standar Ganda saat Hadiri KTT BRICS
Elon Musk Luncurkan Partai Amerika Pasca Pengesahan RUU “Big Beautiful Bill”
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:06 WIB

Gempa Rusia Memicu Tsunami Besar, Dampak Meluas ke Jepang, Hawaii, dan Indonesia

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:55 WIB

ASEAN di Persimpangan, Menyikapi Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:35 WIB

Tragedi di Sweida, Puluhan Jasad Membusuk Ditemukan di Belakang Rumah Sakit

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:28 WIB

Kebijakan tarif dagang agresif Trump Memicu Ketegangan Global

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:06 WIB

Kritik Pedas Eks PM Israel terhadap Rencana Relokasi Gaza, Ancaman Pembersihan Etnis

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak terulang kembali.

NASIONAL

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang

Senin, 28 Jul 2025 - 14:34 WIB