JAKARTA, koranmetro.com – Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), di Cempaka Putih, Jakarta, telah menyeret seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial FH. Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dan kini menjalani proses pidana militer atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Pada 20–21 Agustus 2025, Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, menjadi korban penculikan di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di area persawahan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Jenazah ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban, menunjukkan tindakan kekerasan yang terencana.
Kasus ini menggemparkan publik setelah rekaman CCTV menunjukkan detik-detik penculikan korban, yang kemudian dibawa menggunakan mobil. Hingga saat ini, polisi telah menangkap 15 tersangka, termasuk empat pelaku utama berinisial C, DH, YJ, dan AA, yang ditangkap di Solo dan Jakarta Utara pada 23–24 Agustus 2025.
Peran Kopda FH dalam Kasus
Kopda FH, seorang prajurit TNI berpangkat Kopral Dua, diduga berperan sebagai perantara dalam kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan Pomdam Jaya, FH bertugas mencari orang untuk melaksanakan penjemputan paksa terhadap korban. Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, menyatakan bahwa FH telah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 September 2025.
Menurut keterangan, FH sempat bertemu dengan salah satu pelaku penculikan, Eras Musuwalo, di sebuah kantin di Cijantung, Jakarta Timur, pada 19 Agustus 2025, untuk membahas rencana penculikan. FH juga disebut memberikan perintah kepada kelompok pelaku untuk menjemput korban di Lotte Grosir Pasar Rebo setelah menerima informasi dari tim pengintai.
Namun, pakar psikologi forensik Reza Indragiri mencurigai bahwa FH bukanlah otak utama di balik kejahatan ini. Kecurigaan ini muncul setelah Reza berbincang dengan kuasa hukum empat pelaku penculikan, yang mengindikasikan bahwa FH mungkin hanya menjalankan perintah dari pihak lain. Meski demikian, keterlibatan FH dalam mencari pelaku eksekutor sulit dibantah, dan ia kini menghadapi proses hukum militer.
Status FH Sebelum Penahanan
Pada saat kejadian, Kopda FH ternyata sedang dalam status mangkir tanpa izin dinas dan dicari oleh satuannya. Hal ini menambah kompleksitas kasus, karena FH diduga menjalankan aktivitas kriminal di luar sepengetahuan kesatuannya. Setelah penyelidikan, Pomdam Jaya berhasil menangkap FH, dan ia kini ditahan di Markas Pomdam Guntur untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum yang Dijalankan
TNI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas prajurit yang terlibat dalam tindak pidana. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Kopda FH dilakukan melalui mekanisme pidana militer. Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, perkara FH akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kolonel Donny Agus Priyanto juga menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan prajurit lain. Namun, hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jumlah atau identitas prajurit lain yang diperiksa.
Respons Publik dan Pihak Berwenang
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat bank dan diduga merupakan kejahatan terorganisir. Kriminolog Haniva Hasna menyebutkan bahwa kasus ini menunjukkan indikasi keterlibatan “banyak tangan” dan perencanaan yang matang, terutama karena lokasi penculikan hanya diketahui oleh orang-orang terdekat korban. Istri korban, Puspita Aulia, mendesak pelaku dihukum seberat-beratnya, mengingat kebaikan suaminya yang dikenal oleh banyak orang.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyatakan keyakinannya bahwa oknum TNI yang terlibat tidak akan dilindungi oleh institusi. Hal ini sejalan dengan pernyataan TNI yang menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta mengungkap keterlibatan oknum TNI, Kopda FH, yang kini menjalani proses pidana militer sebagai tersangka. Meski berperan sebagai perantara, FH memegang peranan penting dalam eksekusi kejahatan ini. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta, termasuk motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa terkecuali, bahkan terhadap anggota institusi militer, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.