Pemerintah Indonesia, Resmi Peraturan Baru Melarang Penjualan Rokok Eceran Per Batang

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok eceran per batang.

Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok eceran per batang.

JAKARTA, koranmetro.com – Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok eceran per batang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Peraturan ini mulai berlaku mulai bulan Agustus 2024.

Isi dan Tujuan Peraturan

Peraturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor XX Tahun 2024 tentang Penjualan dan Distribusi Produk Tembakau. Berikut adalah poin-poin utama dari peraturan tersebut:

  1. Larangan Penjualan Eceran Per Batang: Penjualan rokok secara eceran per batang dilarang. Penjual hanya diperbolehkan menjual rokok dalam kemasan yang telah ditentukan, seperti kemasan pack (kemasan 20 batang) atau kemasan lebih besar.
  2. Peningkatan Harga Minimum: Untuk mencegah penjualan rokok dengan harga yang sangat murah, pemerintah juga menetapkan harga minimum untuk kemasan rokok. Ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik rokok bagi anak-anak dan remaja yang sering membeli rokok dengan harga murah.
  3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penjual rokok yang melanggar peraturan ini. Pihak berwenang seperti dinas kesehatan, kepolisian, dan instansi terkait akan melakukan inspeksi dan tindakan terhadap pelanggaran.
  4. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah akan melaksanakan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai peraturan ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Melantik 48 Menteri dan 5 Kepala Lembaga

Alasan di Balik Kebijakan

Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama untuk mengurangi prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja. Penelitian menunjukkan bahwa penjualan rokok eceran per batang membuat rokok lebih terjangkau dan mudah diakses oleh kelompok usia muda, yang berpotensi meningkatkan kebiasaan merokok di usia dini.

Dengan melarang penjualan eceran per batang, pemerintah berharap dapat mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan dan menurunkan angka perokok baru. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok dan mendukung upaya pencegahan penyakit terkait tembakau.

Dampak Terhadap Pedagang dan Konsumen

  1. Pedagang: Pedagang rokok harus menyesuaikan bisnis mereka dengan peraturan baru ini. Mereka tidak lagi diperbolehkan menjual rokok per batang, sehingga harus menjual rokok dalam kemasan yang telah ditentukan. Pedagang kecil, terutama yang menjual rokok eceran di pinggir jalan, mungkin akan menghadapi tantangan dalam penyesuaian ini.
  2. Konsumen: Bagi konsumen, terutama mereka yang terbiasa membeli rokok per batang, peraturan ini akan mengubah kebiasaan belanja mereka. Konsumen harus membeli rokok dalam kemasan pack atau lebih besar, yang mungkin mempengaruhi pola konsumsi mereka.
Baca Juga :  Jokowi Membagikan Golden Visa Untuk Shin Tae-Yong

Reaksi Masyarakat

Kebijakan ini mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mendukung langkah pemerintah sebagai upaya positif untuk melindungi kesehatan publik dan mengurangi angka perokok baru. Namun, beberapa pihak juga mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak ekonomi bagi pedagang kecil dan perubahan kebiasaan konsumen.

Kesimpulan

Larangan penjualan rokok eceran per batang merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan melindungi kesehatan masyarakat. Dengan penerapan peraturan ini, diharapkan akan terjadi penurunan jumlah perokok baru dan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok. Penegakan hukum yang ketat dan sosialisasi yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim
Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?
KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri
Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Total Peserta Retret Kepala Daerah Gelombang Dua 84 Orang
Evakuasi WNI dari Iran via Jalur Darat, Respons Cepat di Tengah Konflik
Suara Etik Indonesia di Tengah Krisis Israel-Iran, Diplomasi Perdamaian dan Stabilitas Global
KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:54 WIB

Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:20 WIB

Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:41 WIB

Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:21 WIB

Total Peserta Retret Kepala Daerah Gelombang Dua 84 Orang

Berita Terbaru

aris Saint-Germain (PSG) mengalami kekalahan menyakitkan dengan skor 0-3 dari Chelsea pada final Piala Dunia Antarklub 2025 yang digelar di Stadion MetLife,

Liga Inggris

Marquinhos Buka Suara Pasca Kekalahan Telak PSG dari Chelsea

Senin, 14 Jul 2025 - 14:29 WIB