Penghapusan Pasal 65 RUU TNI Dikritik Pakar, Kasus Bos Rental Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia

JAKARTA, koranmetro.com – Rencana penghapusan Pasal 65 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menuai kritik tajam dari para pakar hukum dan pengamat militer. Pasal yang selama ini mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum dinilai sebagai bagian penting dari prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas di tubuh militer.

Kontroversi ini semakin mencuat setelah kasus dugaan penganiayaan bos rental mobil di Depok yang melibatkan oknum TNI. Publik menyoroti bahwa jika pasal ini dihapus, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum berpotensi hanya diadili di peradilan militer, yang dianggap kurang transparan dibanding peradilan sipil.

Baca Juga :  WNA China yang Masukkan Uang di Paspor Minta Maaf Usai Viral

Sejumlah pakar hukum menilai penghapusan pasal ini bisa menjadi langkah mundur dalam reformasi militer di Indonesia. Menurut mereka, sistem peradilan yang terpisah bagi anggota militer dalam kasus tindak pidana umum berisiko menciptakan ketimpangan hukum serta memperlemah prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Di sisi lain, pemerintah dan pihak TNI beralasan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan militer dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lingkungan militer. Namun, kritik terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir bahwa perubahan ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar tugas kedinasan.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo, Terbang ke Bali untuk Hadiri Indonesia-Africa Forum

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Berita Terkait

Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan
Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026
Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara
Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:09 WIB

Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:16 WIB

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Berita Terbaru