Penghapusan Pasal 65 RUU TNI Dikritik Pakar, Kasus Bos Rental Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia

JAKARTA, koranmetro.com – Rencana penghapusan Pasal 65 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menuai kritik tajam dari para pakar hukum dan pengamat militer. Pasal yang selama ini mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum dinilai sebagai bagian penting dari prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas di tubuh militer.

Kontroversi ini semakin mencuat setelah kasus dugaan penganiayaan bos rental mobil di Depok yang melibatkan oknum TNI. Publik menyoroti bahwa jika pasal ini dihapus, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum berpotensi hanya diadili di peradilan militer, yang dianggap kurang transparan dibanding peradilan sipil.

Baca Juga :  Akun Instagram Katak Bhizer di Blokir Kominfo Usai Viral Kasus Promosi Judol

Sejumlah pakar hukum menilai penghapusan pasal ini bisa menjadi langkah mundur dalam reformasi militer di Indonesia. Menurut mereka, sistem peradilan yang terpisah bagi anggota militer dalam kasus tindak pidana umum berisiko menciptakan ketimpangan hukum serta memperlemah prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Di sisi lain, pemerintah dan pihak TNI beralasan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan militer dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lingkungan militer. Namun, kritik terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir bahwa perubahan ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar tugas kedinasan.

Baca Juga :  Sepuluh Tahun Mencari, Kisah Haru Atlet Taekwondo Bandung, Pulang Nak!

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Berita Terkait

Pertemuan Menhan RI dan China di Jakarta, Sjafrie Sambut Dong Jun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
DPR Desak Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa Flores
Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka
Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan
TNI Habema Lakukan Pengamanan di Intan Jaya Imbas Aktivitas Kelompok Bersenjata
Polemik Makalah MBG untuk Nobel, Istana dan Kemendikti Tegaskan Bukan Inisiatif Pemerintah
Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Pertemuan Menhan RI dan China di Jakarta, Sjafrie Sambut Dong Jun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:54 WIB

DPR Desak Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa Flores

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:58 WIB

TNI Habema Lakukan Pengamanan di Intan Jaya Imbas Aktivitas Kelompok Bersenjata

Berita Terbaru

Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dikenal gemar menjelajahi kuliner lokal maupun internasional.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

5 Tempat Makan Favorit Sandiaga Uno, Dari Jakarta Selatan hingga Puncak Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 11:20 WIB