Penghapusan Pasal 65 RUU TNI Dikritik Pakar, Kasus Bos Rental Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia

JAKARTA, koranmetro.com – Rencana penghapusan Pasal 65 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menuai kritik tajam dari para pakar hukum dan pengamat militer. Pasal yang selama ini mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum dinilai sebagai bagian penting dari prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas di tubuh militer.

Kontroversi ini semakin mencuat setelah kasus dugaan penganiayaan bos rental mobil di Depok yang melibatkan oknum TNI. Publik menyoroti bahwa jika pasal ini dihapus, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum berpotensi hanya diadili di peradilan militer, yang dianggap kurang transparan dibanding peradilan sipil.

Baca Juga :  Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Sejumlah pakar hukum menilai penghapusan pasal ini bisa menjadi langkah mundur dalam reformasi militer di Indonesia. Menurut mereka, sistem peradilan yang terpisah bagi anggota militer dalam kasus tindak pidana umum berisiko menciptakan ketimpangan hukum serta memperlemah prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Di sisi lain, pemerintah dan pihak TNI beralasan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan militer dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lingkungan militer. Namun, kritik terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir bahwa perubahan ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar tugas kedinasan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Kerahkan Ribuan Petugas Demi Kelancaran Pelantikan Gubernur

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Berita Terkait

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Korupsi Imigrasi Terstruktur dari Daerah hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Sistemik yang Mengakar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru