Penghapusan Pasal 65 RUU TNI Dikritik Pakar, Kasus Bos Rental Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia

JAKARTA, koranmetro.com – Rencana penghapusan Pasal 65 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menuai kritik tajam dari para pakar hukum dan pengamat militer. Pasal yang selama ini mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum dinilai sebagai bagian penting dari prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas di tubuh militer.

Kontroversi ini semakin mencuat setelah kasus dugaan penganiayaan bos rental mobil di Depok yang melibatkan oknum TNI. Publik menyoroti bahwa jika pasal ini dihapus, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum berpotensi hanya diadili di peradilan militer, yang dianggap kurang transparan dibanding peradilan sipil.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Mafia Akses Judi Online, Pegawai Komdigi Terlibat

Sejumlah pakar hukum menilai penghapusan pasal ini bisa menjadi langkah mundur dalam reformasi militer di Indonesia. Menurut mereka, sistem peradilan yang terpisah bagi anggota militer dalam kasus tindak pidana umum berisiko menciptakan ketimpangan hukum serta memperlemah prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Di sisi lain, pemerintah dan pihak TNI beralasan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan militer dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lingkungan militer. Namun, kritik terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir bahwa perubahan ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar tugas kedinasan.

Baca Juga :  Ditangkap Pesta Sabu saat Bimtek, Partai Gerindra Akan Pecat Anggota DPRD Mentawai

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Berita Terkait

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Malaysia Kirim Pesawat dan Helikopter Bantu Indonesia Atasi Karhutla di Kalimantan
Usulan Gaji Minimum Dokter IDI, Mengurai Sumber Pendapatan di Tengah Sistem JKN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Senin, 28 September 2026 - 11:04 WIB

Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG

Jumat, 25 September 2026 - 11:50 WIB

Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN

Berita Terbaru