Polisi di Buton Dipecat Setelah Diduga Melakukan Tindak Pidana Terhadap Ibu Mertua

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Totok Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, terutama yang mencoreng nama baik kepolisian.

AKBP Totok Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, terutama yang mencoreng nama baik kepolisian. "Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi.

JAKARYA, koranmetro.com – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial Aipda AD, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap ibu mertuanya sendiri. Insiden ini terjadi pada 16 Januari 2025 di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu.

Menurut laporan, korban yang berinisial AS sedang memasak di dapur ketika AD memanggilnya ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Setelah AS menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.

Baca Juga :  Kecepatan Internet Indonesia Melonjak 10 Kali Lipat Usai 10 Tahun Jokowi, Peringkat 82 Dunia

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengonfirmasi bahwa sidang kode etik terhadap AD telah dilaksanakan dan menghasilkan keputusan PTDH. “Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” ujar Totok.

Meskipun telah dipecat, AD dikabarkan mengajukan banding ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Bahkan, terdapat informasi bahwa yang bersangkutan mengklaim akan terbebas dari hukuman dengan dukungan dari pihak tertentu di level atas. Namun, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga :  Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Singapura, Perkuat Hubungan Bilateral

AKBP Totok Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, terutama yang mencoreng nama baik kepolisian. “Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Pesan Jokowi di Balik Dukungan Bara JP untuk Prabowo-Gibran Dua Periode
Bareskrim Pulangkan WNI Korban Penyekapan di Malaysia, Diduga Terlibat Sindikat Timah Ilegal
Prabowo Tegaskan APBN sebagai Instrumen Utama untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Rakyat
Fondasi Sawah, Kekuatan Ekonomi Indonesia yang Sejati
KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri
Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:05 WIB

Pesan Jokowi di Balik Dukungan Bara JP untuk Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:33 WIB

Bareskrim Pulangkan WNI Korban Penyekapan di Malaysia, Diduga Terlibat Sindikat Timah Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:17 WIB

Prabowo Tegaskan APBN sebagai Instrumen Utama untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 11:22 WIB

Fondasi Sawah, Kekuatan Ekonomi Indonesia yang Sejati

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:31 WIB

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Berita Terbaru