Polisi di Buton Dipecat Setelah Diduga Melakukan Tindak Pidana Terhadap Ibu Mertua

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Totok Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, terutama yang mencoreng nama baik kepolisian.

AKBP Totok Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, terutama yang mencoreng nama baik kepolisian. "Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi.

JAKARYA, koranmetro.com – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial Aipda AD, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap ibu mertuanya sendiri. Insiden ini terjadi pada 16 Januari 2025 di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu.

Menurut laporan, korban yang berinisial AS sedang memasak di dapur ketika AD memanggilnya ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Setelah AS menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.

Baca Juga :  Prabowo Turut Berduka Cita, Dampak Banjir dan Longsor di Pekalongan Menggugah Empati!

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengonfirmasi bahwa sidang kode etik terhadap AD telah dilaksanakan dan menghasilkan keputusan PTDH. “Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” ujar Totok.

Meskipun telah dipecat, AD dikabarkan mengajukan banding ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Bahkan, terdapat informasi bahwa yang bersangkutan mengklaim akan terbebas dari hukuman dengan dukungan dari pihak tertentu di level atas. Namun, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga :  Kejagung Lanjutkan Penyelidikan Mendalam Sumber Uang Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar!

AKBP Totok Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, terutama yang mencoreng nama baik kepolisian. “Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi
Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif
DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara
Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres
Reformasi Kepolisian di Depan Mata: Komite Ad Hoc Prabowo Siap Beraksi dalam 6 Bulan
Eks Bupati Situbondo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR
Harta Anggota DPRD Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, KPK Turun Tangan
Strategi Pertahanan Baru, TNI AD Tempatkan Rudal Balistik KHAN di Kalimantan Timur untuk Lindungi IKN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara

Senin, 29 September 2025 - 12:47 WIB

Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres

Sabtu, 27 September 2025 - 12:55 WIB

Reformasi Kepolisian di Depan Mata: Komite Ad Hoc Prabowo Siap Beraksi dalam 6 Bulan

Rabu, 24 September 2025 - 12:29 WIB

Eks Bupati Situbondo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Tren Slow Fashion, Gaya Hidup Ramah Lingkungan yang Semakin Diminati

Senin, 6 Okt 2025 - 16:22 WIB