Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba 5,1 Kg dari Lapas Samarinda

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,1 kilogram yang diduga berasal dari Lapas Samarinda. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lapas. Tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus ini melakukan penyelidikan selama beberapa minggu.

Baca Juga :  Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah, Mulai 26 Maret

Mereka berhasil menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penggerebekan. Dalam operasi ini, petugas menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol. Ahmad, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan oknum petugas lapas.

Baca Juga :  Penambahan Anggota Wantimpres & Dampaknya terhadap APBN

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

Berita Terkait

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:16 WIB

Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:34 WIB

Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan

Berita Terbaru