Polisi Tangkap 24 Anggota Geng Motor di Asahan Karena Terlibat Tawuran

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran dan berupaya mencegah kejadian serupa di masa depan

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran dan berupaya mencegah kejadian serupa di masa depan

JAKARTA, koranmetro.com – Polisi di Asahan, Sumatera Utara, berhasil menangkap 24 anggota geng motor yang terlibat dalam tawuran. Tawuran ini melibatkan penggunaan senjata tajam dan telah menyebabkan seorang warga terluka. Insiden tersebut menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik dan pihak berwenang.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Asahan setelah menerima laporan mengenai tawuran yang terjadi di kawasan Kisaran Barat. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan senjata tajam, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Polisi menetapkan lima anak di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus ini, menunjukkan bahwa tawuran ini melibatkan banyak remaja yang terpengaruh oleh budaya geng motor.

Baca Juga :  DPO Kasus Laboratorium Narkoba Bali Ditangkap di Thailand, Langkah Penting dalam Pemberantasan Narkoba

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran dan berupaya mencegah kejadian serupa di masa depan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut. Selain itu, polisi juga berencana untuk melakukan pembinaan terhadap anggota geng motor yang terlibat, terutama yang masih di bawah umur, agar tidak terjerumus lebih jauh ke dalam tindakan kriminal.Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan aparat kepolisian dapat menjaga ketertiban serta mencegah kekerasan yang disebabkan oleh tawuran antar geng motor.

Berita Terkait

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru