Polisi Tangkap 24 Anggota Geng Motor di Asahan Karena Terlibat Tawuran

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran dan berupaya mencegah kejadian serupa di masa depan

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran dan berupaya mencegah kejadian serupa di masa depan

JAKARTA, koranmetro.com – Polisi di Asahan, Sumatera Utara, berhasil menangkap 24 anggota geng motor yang terlibat dalam tawuran. Tawuran ini melibatkan penggunaan senjata tajam dan telah menyebabkan seorang warga terluka. Insiden tersebut menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik dan pihak berwenang.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Asahan setelah menerima laporan mengenai tawuran yang terjadi di kawasan Kisaran Barat. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan senjata tajam, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Polisi menetapkan lima anak di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus ini, menunjukkan bahwa tawuran ini melibatkan banyak remaja yang terpengaruh oleh budaya geng motor.

Baca Juga :  Tragedi di Bekasi, Wanita Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Banjir

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran dan berupaya mencegah kejadian serupa di masa depan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut. Selain itu, polisi juga berencana untuk melakukan pembinaan terhadap anggota geng motor yang terlibat, terutama yang masih di bawah umur, agar tidak terjerumus lebih jauh ke dalam tindakan kriminal.Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan aparat kepolisian dapat menjaga ketertiban serta mencegah kekerasan yang disebabkan oleh tawuran antar geng motor.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru

Kesehatan mata sering kali diabaikan hingga muncul keluhan seperti mata kering, penglihatan kabur, atau sakit kepala. Padahal,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Lima Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Mengancam Kesehatan Mata

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:21 WIB