Pria di Sulsel Tega Sandera Anak Kandungnya Sendiri dan Sempat Ancam Akan Dibunuh

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap setelah menyekap, menganiaya dan mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia satu tahun. Perbuatan pria yang diketahui bernama Sandi (25) itu dipicu karena istrinya meminta cerai. “Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap istri dan keluarga istrinya. Mereka sudah setahun pisah. Pelaku menolak,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (5/8/2024).

Tak hanya menganiaya, pelaku juga sempat menggantung anaknya dan memvideokan kejadian itu hingga viral di media sosial. Pihak kepolisian berusaha untuk melakukan negosiasi agar pelaku menyerahkan diri, Minggu (4/8/2024).

“Pelaku membawa parang untuk menyandera anaknya dan mengancam akan membunuh (anaknya),” ungkapnya.

Baca Juga :  Polri Siap Serahkan Medali Kehormatan untuk Presiden Jokowi Esok Hari

Saat petugas melakukan negosiasi, pelaku tidak ingin melepas anaknya yang disandera. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, akhirnya pelaku melepaskan anaknya dan menyerahkan diri.

“Tadi pagi sekitar jam 10, korban diselamatkan dan korban disandera selama 16 jam. Tapi pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun atas perilaku kejinya menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

“Pelaku sudah kami amankan, sementara penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan pada Senin (5/8/2024). Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Lisa Mariana Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi Usai Tuduhan Menghamili

“Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkapnya. Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

“PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:16 WIB

Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:34 WIB

Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan

Berita Terbaru