https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Pria di Sulsel Tega Sandera Anak Kandungnya Sendiri dan Sempat Ancam Akan Dibunuh

Pria di Sulsel Tega Sandera Anak Kandungnya Sendiri dan Sempat Ancam Akan Dibunuh

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap setelah menyekap, menganiaya dan mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia satu tahun. Perbuatan pria yang diketahui bernama Sandi (25) itu dipicu karena istrinya meminta cerai. “Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap istri dan keluarga istrinya. Mereka sudah setahun pisah. Pelaku menolak,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (5/8/2024).

Tak hanya menganiaya, pelaku juga sempat menggantung anaknya dan memvideokan kejadian itu hingga viral di media sosial. Pihak kepolisian berusaha untuk melakukan negosiasi agar pelaku menyerahkan diri, Minggu (4/8/2024).

“Pelaku membawa parang untuk menyandera anaknya dan mengancam akan membunuh (anaknya),” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan

Saat petugas melakukan negosiasi, pelaku tidak ingin melepas anaknya yang disandera. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, akhirnya pelaku melepaskan anaknya dan menyerahkan diri.

“Tadi pagi sekitar jam 10, korban diselamatkan dan korban disandera selama 16 jam. Tapi pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun atas perilaku kejinya menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

“Pelaku sudah kami amankan, sementara penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan pada Senin (5/8/2024). Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Denny Cagur Klarifikasi Terkait Video Promosi Judi Online yang Viral

“Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkapnya. Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

“PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Penangkapan Mengejutkan: Polisi Amankan Pemberi ‘Gift’ Gunawan ‘Sadbor’ dari Situs Judol Naga Kuda 138
Pemulangan Narapidana WNA ke Negara Asal, Langkah Pemerintah Kaji Kasus di Luar Mary Jane
Panggilan Anggota DPR, Perkuat Diplomasi dan Mobilisasi Sumber Daya Demi Pengurangan Emisi di RI
DPR Usulkan Tax Amnesty Jilid III Sebagai Solusi Pendanaan Proyek Prabowo
Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III
Prabowo Tak Perlu Cuti Kampanyekan Ahmad Luthfi di Hari Libur
Panglima TNI Ajukan Inisiatif Latihan Siber pada Super Garuda Shield 2024
Prabowo, Kekayaan yang Dikuasai Segelintir Orang Menjadi Indikator Negara Gagal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 21:26 WIB

Penangkapan Mengejutkan: Polisi Amankan Pemberi ‘Gift’ Gunawan ‘Sadbor’ dari Situs Judol Naga Kuda 138

Rabu, 20 November 2024 - 21:29 WIB

Pemulangan Narapidana WNA ke Negara Asal, Langkah Pemerintah Kaji Kasus di Luar Mary Jane

Rabu, 20 November 2024 - 21:22 WIB

Panggilan Anggota DPR, Perkuat Diplomasi dan Mobilisasi Sumber Daya Demi Pengurangan Emisi di RI

Rabu, 20 November 2024 - 20:54 WIB

DPR Usulkan Tax Amnesty Jilid III Sebagai Solusi Pendanaan Proyek Prabowo

Rabu, 20 November 2024 - 20:48 WIB

Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III

Berita Terbaru