Pria di Sulsel Tega Sandera Anak Kandungnya Sendiri dan Sempat Ancam Akan Dibunuh

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap setelah menyekap, menganiaya dan mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia satu tahun. Perbuatan pria yang diketahui bernama Sandi (25) itu dipicu karena istrinya meminta cerai. “Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap istri dan keluarga istrinya. Mereka sudah setahun pisah. Pelaku menolak,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (5/8/2024).

Tak hanya menganiaya, pelaku juga sempat menggantung anaknya dan memvideokan kejadian itu hingga viral di media sosial. Pihak kepolisian berusaha untuk melakukan negosiasi agar pelaku menyerahkan diri, Minggu (4/8/2024).

“Pelaku membawa parang untuk menyandera anaknya dan mengancam akan membunuh (anaknya),” ungkapnya.

Baca Juga :  3 Wamen Kepentingan Politik Jokowi dan Prabowo

Saat petugas melakukan negosiasi, pelaku tidak ingin melepas anaknya yang disandera. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, akhirnya pelaku melepaskan anaknya dan menyerahkan diri.

“Tadi pagi sekitar jam 10, korban diselamatkan dan korban disandera selama 16 jam. Tapi pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun atas perilaku kejinya menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

“Pelaku sudah kami amankan, sementara penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan pada Senin (5/8/2024). Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Momen Jokowi Tanda Tangani Baju Warga Saat Gowes di CFD

“Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkapnya. Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

“PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Hilang Selama Enam Hari, Pendaki Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Gunung Wilis
Jokowi Beri Tanggapan Soal Kunjungan ke Cucu Keenam Kaesang-Erina
Penyelidikan Berlanjut, 9 Saksi Diperiksa Terkait Kecelakaan Speedboat Cagub Malut
Kisah Haru: Pelajar Blitar Minta Bantuan Polisi untuk Les, Ternyata Terpaksa Putus Sekolah
Polri Siap Serahkan Medali Kehormatan untuk Presiden Jokowi Esok Hari
Kecelakaan Speedboat Merenggut Nyawa Cagub Malut Benny Laos, Dimakamkan di Jakarta
Komedian Ternama Komeng Buka Suara soal Polemik Penempatan di Komite II DPD RI
Indonesia Telah Menyiapkan 120 Prajurit Tentara Nasional untuk Gabung Pasukan UNIFIL
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Hilang Selama Enam Hari, Pendaki Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Gunung Wilis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:46 WIB

Jokowi Beri Tanggapan Soal Kunjungan ke Cucu Keenam Kaesang-Erina

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:10 WIB

Penyelidikan Berlanjut, 9 Saksi Diperiksa Terkait Kecelakaan Speedboat Cagub Malut

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Kisah Haru: Pelajar Blitar Minta Bantuan Polisi untuk Les, Ternyata Terpaksa Putus Sekolah

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Polri Siap Serahkan Medali Kehormatan untuk Presiden Jokowi Esok Hari

Berita Terbaru

Hanni NewJeans

HUKUM & KRIMINAL

Hanni NewJeans Beberkan Pengalaman Perundungan di Industri K-pop

Rabu, 16 Okt 2024 - 15:10 WIB

Argentina meraih kemenangan luar biasa dengan skor 6-0 atas Bolivia. Lionel Messi tampil gemilang, mencetak hattrick dan memberikan dua assist, mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pemain terbaik sepanjang masa.

Sepakbola

Messi Bawa Argentina Menang Besar 6-0 atas Bolivia

Rabu, 16 Okt 2024 - 12:01 WIB

Dengan semakin banyaknya aplikasi yang tersedia di App Store, pengguna iPhone sering kali mengalami masalah dengan ruang penyimpanan yang terbatas.

Aplikasi & OS

Menghemat Memori iPhone, Panduan Lengkap tentang Offload Aplikasi

Selasa, 15 Okt 2024 - 14:00 WIB

https://dikpora-solo.net/ https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://159.89.196.90/ https://167.71.231.203/ jpbos4d https://157.245.100.46/ https://209.38.193.240/ https://167.99.200.34/ https://206.189.143.71/ https://159.65.140.38/ https://159.89.163.50/ https://161.35.45.9/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/