Pria di Sulsel Tega Sandera Anak Kandungnya Sendiri dan Sempat Ancam Akan Dibunuh

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap setelah menyekap, menganiaya dan mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia satu tahun. Perbuatan pria yang diketahui bernama Sandi (25) itu dipicu karena istrinya meminta cerai. “Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap istri dan keluarga istrinya. Mereka sudah setahun pisah. Pelaku menolak,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (5/8/2024).

Tak hanya menganiaya, pelaku juga sempat menggantung anaknya dan memvideokan kejadian itu hingga viral di media sosial. Pihak kepolisian berusaha untuk melakukan negosiasi agar pelaku menyerahkan diri, Minggu (4/8/2024).

“Pelaku membawa parang untuk menyandera anaknya dan mengancam akan membunuh (anaknya),” ungkapnya.

Baca Juga :  Hujan Lebat, Pencarian 32 Korban Longsor di Gorontalo

Saat petugas melakukan negosiasi, pelaku tidak ingin melepas anaknya yang disandera. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, akhirnya pelaku melepaskan anaknya dan menyerahkan diri.

“Tadi pagi sekitar jam 10, korban diselamatkan dan korban disandera selama 16 jam. Tapi pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun atas perilaku kejinya menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

“Pelaku sudah kami amankan, sementara penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan pada Senin (5/8/2024). Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Menjelang Pemilihan Kepala, Luluk Nurhamidah dan Lukmanul Khakim Jalani Tes Kesehatan Jelang Pilkada Jatim

“Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkapnya. Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

“PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Perlawanan Gisèle Pelicot Dalam Persidangan Pemerkosaan Massal di Prancis
Gadis 16 Tahun Tewas Mengenaskan Ditangan Bibinya
Blokir Akun Hasbil Politisi Demokrat: Hindari Saja, Karena Itu Iblis Ungkap Arie Kriting
Ini Tampang Tersangka Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar
Pasangan Suami Istri di Kolaka Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Diduga Dibunuh
Panglima TNI Bagikan Sembako ke Warga dan Tanam Pohon untuk Lingkungan
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, di Padang Pariaman
Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 10 Aparat Diperiksa Propam Sulbar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 15:26 WIB

Perlawanan Gisèle Pelicot Dalam Persidangan Pemerkosaan Massal di Prancis

Selasa, 17 September 2024 - 12:22 WIB

Gadis 16 Tahun Tewas Mengenaskan Ditangan Bibinya

Selasa, 17 September 2024 - 12:15 WIB

Blokir Akun Hasbil Politisi Demokrat: Hindari Saja, Karena Itu Iblis Ungkap Arie Kriting

Senin, 16 September 2024 - 21:00 WIB

Ini Tampang Tersangka Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar

Senin, 16 September 2024 - 20:49 WIB

Pasangan Suami Istri di Kolaka Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Diduga Dibunuh

Berita Terbaru

Foto Korban Yang Tewas di Tangan Bibinya

INTERNASIONAL

Gadis 16 Tahun Tewas Mengenaskan Ditangan Bibinya

Selasa, 17 Sep 2024 - 12:22 WIB

https://dikpora-solo.net/ https://198.199.69.225/ https://167.172.74.109/ https://178.128.59.149/ https://178.128.91.129/ https://68.183.7.18/