Pria di Sulsel Tega Sandera Anak Kandungnya Sendiri dan Sempat Ancam Akan Dibunuh

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap setelah menyekap, menganiaya dan mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia satu tahun. Perbuatan pria yang diketahui bernama Sandi (25) itu dipicu karena istrinya meminta cerai. “Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap istri dan keluarga istrinya. Mereka sudah setahun pisah. Pelaku menolak,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (5/8/2024).

Tak hanya menganiaya, pelaku juga sempat menggantung anaknya dan memvideokan kejadian itu hingga viral di media sosial. Pihak kepolisian berusaha untuk melakukan negosiasi agar pelaku menyerahkan diri, Minggu (4/8/2024).

“Pelaku membawa parang untuk menyandera anaknya dan mengancam akan membunuh (anaknya),” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Ralat, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Dana CSR BI

Saat petugas melakukan negosiasi, pelaku tidak ingin melepas anaknya yang disandera. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, akhirnya pelaku melepaskan anaknya dan menyerahkan diri.

“Tadi pagi sekitar jam 10, korban diselamatkan dan korban disandera selama 16 jam. Tapi pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun atas perilaku kejinya menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

“Pelaku sudah kami amankan, sementara penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan pada Senin (5/8/2024). Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Lagu Cinta untuk Mama" Gelar Special Screening dalam Rangka Hari Ibu

“Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkapnya. Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

“PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Keputusan Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku
KSAD Menyatakan Penunjukan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog Bukan Bentuk Dwifungsi ABRI
Menko PM Muhaimin Puji Peran BRI dalam Mengembangkan UMKM
Prabowo Subianto Menjamu Erdogan di Istana Bogor, Mengajak Surya Paloh untuk Memperkuat Hubungan
Kasus Korupsi Petinggi Yayasan, Kebun Binatang Bandung Resmi Disegel
Jejak Deddy Corbuzier sebagai Influencer di Medsos Jadi Aset
Jokowi, Saya yang Belajar Politik dari Pak Prabowo
Rotasi 65 Pati TNI, Mayjen Novi Helmy Ditunjuk Sebagai Dirut Bulog
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:22 WIB

Keputusan Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:43 WIB

KSAD Menyatakan Penunjukan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog Bukan Bentuk Dwifungsi ABRI

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:09 WIB

Menko PM Muhaimin Puji Peran BRI dalam Mengembangkan UMKM

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:33 WIB

Prabowo Subianto Menjamu Erdogan di Istana Bogor, Mengajak Surya Paloh untuk Memperkuat Hubungan

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:58 WIB

Kasus Korupsi Petinggi Yayasan, Kebun Binatang Bandung Resmi Disegel

Berita Terbaru