Pria di Sulsel Tega Sandera Anak Kandungnya Sendiri dan Sempat Ancam Akan Dibunuh

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap setelah menyekap, menganiaya dan mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia satu tahun. Perbuatan pria yang diketahui bernama Sandi (25) itu dipicu karena istrinya meminta cerai. “Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap istri dan keluarga istrinya. Mereka sudah setahun pisah. Pelaku menolak,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (5/8/2024).

Tak hanya menganiaya, pelaku juga sempat menggantung anaknya dan memvideokan kejadian itu hingga viral di media sosial. Pihak kepolisian berusaha untuk melakukan negosiasi agar pelaku menyerahkan diri, Minggu (4/8/2024).

“Pelaku membawa parang untuk menyandera anaknya dan mengancam akan membunuh (anaknya),” ungkapnya.

Baca Juga :  Optimistis! Prabowo Targetkan Indonesia Mandiri Energi dalam Empat Tahun

Saat petugas melakukan negosiasi, pelaku tidak ingin melepas anaknya yang disandera. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, akhirnya pelaku melepaskan anaknya dan menyerahkan diri.

“Tadi pagi sekitar jam 10, korban diselamatkan dan korban disandera selama 16 jam. Tapi pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun atas perilaku kejinya menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

“Pelaku sudah kami amankan, sementara penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan pada Senin (5/8/2024). Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Maskapai Garuda Rencanakan Penambahan 20 Pesawat pada Tahun Depan

“Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkapnya. Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

“PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri
Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia
Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?
TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional
Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo di May Day 2026, Pensiun Bebas Pajak Jadi Sorotan
DPR RI Desak Investigasi Transparan Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Duka dari Misi Perdamaian, Satu Lagi Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB

WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:27 WIB

Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:14 WIB

Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:52 WIB

TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional

Berita Terbaru

Merkuri (mercury) sering kali menjadi bahan “ajaib” yang ditambahkan pada produk skincare, terutama krim pemutih wajah.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Waspada Merkuri dalam Skincare, Ancaman Tersembunyi yang Bisa Merusak Otak dan Organ Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB