Latar Belakang Pemakzulan
Yoon Suk Yeol, yang menjabat sebagai Presiden Korea Selatan ke-13, dimakzulkan oleh Majelis Nasional pada 14 Desember 2024. Pemakzulan ini dipicu oleh keputusan kontroversialnya untuk menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024, yang dianggap gagal dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan ini memicu protes besar-besaran dari masyarakat yang menuntut pertanggungjawaban presiden.
Proses Pemakzulan
Proses pemakzulan Yoon dimulai dengan pengajuan mosi oleh enam partai oposisi, yang kemudian disetujui oleh 204 anggota Majelis Nasional. Setelah pemakzulan, Yoon Suk Yeol dibebastugaskan dari jabatannya, dan posisi kepemimpinan sementara diisi oleh Perdana Menteri Han Duck Soo. Selama periode ini, Yoon menghadapi berbagai tantangan hukum dan politik, termasuk penolakan untuk diperiksa dalam penyelidikan terkait tindakannya.
Implikasi dari Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi pada Jumat ini akan menentukan nasib Yoon Suk Yeol dan masa depan politiknya. Jika pemakzulan dinyatakan sah, Yoon akan kehilangan jabatannya secara permanen, dan Korea Selatan akan melanjutkan proses pemilihan presiden baru. Sebaliknya, jika putusan menolak pemakzulan, Yoon dapat kembali melanjutkan tugasnya sebagai presiden, meskipun dengan tantangan besar dari oposisi dan masyarakat.
Putusan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang akan dibacakan pada Jumat ini merupakan momen krusial bagi politik Korea Selatan. Dengan latar belakang yang kompleks dan protes masyarakat yang meluas, hasil dari keputusan ini akan memiliki dampak jangka panjang terhadap stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk melihat bagaimana mereka akan memutuskan nasib presiden yang terlibat dalam kontroversi ini.