Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakarta Terseret Dugaan Uang Rp 22,5 Miliar

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

JAKARTA, koranmetro.com – Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini terkait vonis lepas (ontslag) untuk tiga raksasa sawit—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—pada 19 Maret 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka, menyusul pengungkapan suap yang mengalir melalui Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Artikel ini mengupas fakta-fakta di balik skandal yang mencoreng dunia peradilan.

Baca Juga :  Tindak Tegas Pelaku Bentrok Tugu Trikora, Kapolda Maluku Berkomitmen Jaga Keamanan

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, suap berawal dari kesepakatan untuk membebaskan tiga korporasi dari tuduhan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode 2021-2022. Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar, lalu membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim: Djuyamto (Rp 6 miliar), Agam Syarif (Rp 4,5 miliar), dan Ali Muhtarom (Rp 5 miliar), dalam bentuk dolar AS. Uang diserahkan dalam dua tahap—Rp 4,5 miliar awal sebagai “biaya baca berkas” dan Rp 18 miliar pada September-Oktober 2024. Kejagung menyita bukti seperti mobil mewah dan amplop berisi dolar, menguatkan dugaan korupsi, sebagaimana dilaporkan Kompas pada 13 April 2025. Namun, sisa dana masih diselidiki untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Hajatan Jakarta Bersinar, Kampanye Besar Pramono-Rano di Senayan

Skandal ini memicu kekecewaan publik, dengan Indonesia Police Watch memuji Kejagung atas pengungkapan korupsi peradilan, namun menyoroti rendahnya kepercayaan terhadap hukum. Ketiga hakim dijerat Pasal 12C UU Tindak Pidana Korupsi dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba per 13 April 2025. Kasus ini mencerminkan tantangan sistemik dalam integritas peradilan, apalagi setelah putusan kontroversial yang membebaskan korporasi meski jaksa menuntut denda triliunan. Untuk menjaga keadilan, pengawasan ketat dan transparansi harus ditingkatkan.

Berita Terkait

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:18 WIB

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru

Liga Inggris

Michael Carrick Beri Peringatan Usai Man United Gasak Man City

Minggu, 18 Jan 2026 - 19:55 WIB