Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakarta Terseret Dugaan Uang Rp 22,5 Miliar

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

JAKARTA, koranmetro.com – Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini terkait vonis lepas (ontslag) untuk tiga raksasa sawit—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—pada 19 Maret 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka, menyusul pengungkapan suap yang mengalir melalui Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Artikel ini mengupas fakta-fakta di balik skandal yang mencoreng dunia peradilan.

Baca Juga :  Menko Airlangga Ajak Kampus Ciptakan Inovasi untuk Percepat Hilirisasi

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, suap berawal dari kesepakatan untuk membebaskan tiga korporasi dari tuduhan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode 2021-2022. Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar, lalu membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim: Djuyamto (Rp 6 miliar), Agam Syarif (Rp 4,5 miliar), dan Ali Muhtarom (Rp 5 miliar), dalam bentuk dolar AS. Uang diserahkan dalam dua tahap—Rp 4,5 miliar awal sebagai “biaya baca berkas” dan Rp 18 miliar pada September-Oktober 2024. Kejagung menyita bukti seperti mobil mewah dan amplop berisi dolar, menguatkan dugaan korupsi, sebagaimana dilaporkan Kompas pada 13 April 2025. Namun, sisa dana masih diselidiki untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Pelindo Tambah Kapasitas TPK Semarang untuk Atasi Lonjakan Arus Peti Kemas

Skandal ini memicu kekecewaan publik, dengan Indonesia Police Watch memuji Kejagung atas pengungkapan korupsi peradilan, namun menyoroti rendahnya kepercayaan terhadap hukum. Ketiga hakim dijerat Pasal 12C UU Tindak Pidana Korupsi dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba per 13 April 2025. Kasus ini mencerminkan tantangan sistemik dalam integritas peradilan, apalagi setelah putusan kontroversial yang membebaskan korporasi meski jaksa menuntut denda triliunan. Untuk menjaga keadilan, pengawasan ketat dan transparansi harus ditingkatkan.

Berita Terkait

Kontroversi Ucapan Kasar Ahmad Sahroni, Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik
TNI AD Ubah Ribuan Hektare Lahan Strategis Jadi Pusat Produksi MBG untuk Ketahanan Pangan Nasional
Diplomasi Prabowo, Pujian Trump yang Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global
Prabowo-Anwar, Pertemuan Hangat di Puncak Keketuaan Malaysia
Jaksa Tegaskan, Abolisi untuk Tom Lembong Tak Batalkan Proses Hukum Korupsi Impor Gula
Kunjungan Akademisi ke Istana, Dialog Ilmu Pengetahuan dan Kebijakan Negara
Perpisahan Teladan, Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Mantan Komandan Paspampres Era Jokowi yang Berpulang Selamanya
Kunjungan Gubernur Pramono Anung ke KPK, Upaya Penataan Tiang Monorel Mangkrak dan Revitalisasi Lahan RS Sumber Waras
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:52 WIB

Kontroversi Ucapan Kasar Ahmad Sahroni, Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:54 WIB

TNI AD Ubah Ribuan Hektare Lahan Strategis Jadi Pusat Produksi MBG untuk Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Diplomasi Prabowo, Pujian Trump yang Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Prabowo-Anwar, Pertemuan Hangat di Puncak Keketuaan Malaysia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Jaksa Tegaskan, Abolisi untuk Tom Lembong Tak Batalkan Proses Hukum Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Sneaker Digital, Tren NFT di Dunia Fashion dan Hiburan

Senin, 3 Nov 2025 - 14:52 WIB