Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakarta Terseret Dugaan Uang Rp 22,5 Miliar

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

JAKARTA, koranmetro.com – Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini terkait vonis lepas (ontslag) untuk tiga raksasa sawit—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—pada 19 Maret 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka, menyusul pengungkapan suap yang mengalir melalui Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Artikel ini mengupas fakta-fakta di balik skandal yang mencoreng dunia peradilan.

Baca Juga :  Mudik Gratis ala TNI AL, Pemudik di Kapal Perang Nikmati Menu Ayam untuk Buka Puasa dan Sahur

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, suap berawal dari kesepakatan untuk membebaskan tiga korporasi dari tuduhan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode 2021-2022. Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar, lalu membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim: Djuyamto (Rp 6 miliar), Agam Syarif (Rp 4,5 miliar), dan Ali Muhtarom (Rp 5 miliar), dalam bentuk dolar AS. Uang diserahkan dalam dua tahap—Rp 4,5 miliar awal sebagai “biaya baca berkas” dan Rp 18 miliar pada September-Oktober 2024. Kejagung menyita bukti seperti mobil mewah dan amplop berisi dolar, menguatkan dugaan korupsi, sebagaimana dilaporkan Kompas pada 13 April 2025. Namun, sisa dana masih diselidiki untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Mobil Ekspedisi Melawan Arus Tabrak Keluarga di Jaksel, Bayi Berusia 6 Bulan Tewas

Skandal ini memicu kekecewaan publik, dengan Indonesia Police Watch memuji Kejagung atas pengungkapan korupsi peradilan, namun menyoroti rendahnya kepercayaan terhadap hukum. Ketiga hakim dijerat Pasal 12C UU Tindak Pidana Korupsi dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba per 13 April 2025. Kasus ini mencerminkan tantangan sistemik dalam integritas peradilan, apalagi setelah putusan kontroversial yang membebaskan korporasi meski jaksa menuntut denda triliunan. Untuk menjaga keadilan, pengawasan ketat dan transparansi harus ditingkatkan.

Berita Terkait

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon
Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Penghormatan Terakhir untuk Juwono Sudarsono, Jenazah Mantan Menhan Disemayamkan di Kementerian Pertahanan
Transparansi TNI Diuji, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dan Tuntutan Akuntabilitas Publik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

Jumat, 3 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:10 WIB

Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:07 WIB

Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon

Senin, 30 Maret 2026 - 11:14 WIB

Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru