32 Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Pembakaran FIB Unhas Setelah Demo Kasus Pelecehan

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Unhas, Profesor Jamaluddin Jompa, menegaskan bahwa universitas akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi

Rektor Unhas, Profesor Jamaluddin Jompa, menegaskan bahwa universitas akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi

JAKARTA, koranmetro.com – Dalam sebuah insiden yang memicu ketegangan di Universitas Hasanuddin (Unhas), polisi telah menangkap 32 mahasiswa setelah aksi pembakaran gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang terjadi setelah demonstrasi terkait kasus pelecehan seksual. Demonstrasi ini diadakan sebagai bentuk protes terhadap tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di fakultas tersebut.

Latar Belakang Aksi Demonstrasi

Aksi demonstrasi ini dipicu oleh laporan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi, yang menuntut keadilan dan tindakan tegas dari pihak universitas. Mahasiswa berkumpul untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penanganan kasus tersebut. Namun, situasi semakin memanas ketika orang tak dikenal melakukan pembakaran di gedung FIB, yang menyebabkan kerusakan signifikan.

Baca Juga :  Rotasi 65 Pati TNI, Mayjen Novi Helmy Ditunjuk Sebagai Dirut Bulog

Penangkapan dan Tindakan Polisi

Setelah insiden pembakaran, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 32 mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Penangkapan ini menimbulkan kontroversi, dengan beberapa pihak menganggap tindakan polisi sebagai bentuk intimidasi terhadap mahasiswa yang berjuang untuk keadilan. Penangkapan ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi mahasiswa dalam menyuarakan pendapat mereka di tengah situasi yang tegang.

Tanggapan Pihak Universitas

Pihak Universitas Hasanuddin telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden ini. Rektor Unhas, Profesor Jamaluddin Jompa, menegaskan bahwa universitas akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk pemecatan bagi mahasiswa yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan pembakaran. Selain itu, pihak universitas juga berkomitmen untuk menangani kasus pelecehan seksual dengan serius dan memberikan perlindungan kepada korban.

Baca Juga :  Andika-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jawa Tengah ke MK

Insiden ini mencerminkan ketegangan yang terjadi di lingkungan kampus terkait isu pelecehan seksual dan penanganannya. Penangkapan 32 mahasiswa setelah aksi pembakaran FIB Unhas menunjukkan bahwa meskipun mahasiswa berusaha untuk menyuarakan aspirasi mereka, situasi dapat dengan cepat berubah menjadi konflik. Diharapkan, pihak universitas dan aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan bijaksana dan memastikan bahwa hak-hak mahasiswa untuk menyuarakan pendapat tetap terjaga.

Berita Terkait

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:16 WIB

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Berita Terbaru