KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma'ruf Cahyono,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma'ruf Cahyono,

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021. Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR senilai sekitar Rp17 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan sejak 10 Juni 2025 dan berlaku hingga 10 Desember 2025. “Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (3/7/2025). Larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keberadaan Ma’ruf di Indonesia guna memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengusutan KPK terhadap dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR, yang diumumkan pada 20 Juni 2025. Penyidikan kemudian dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi sejak 23 Juni 2025. Ma’ruf, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  PDIP Minta KPK Tidak Dramatisir Kasus Hasto, Menyoroti Proses Hukum yang Adil

Untuk memperkuat berkas perkara, KPK telah memanggil dua saksi, yaitu Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta), pada Rabu (2/7/2025). Namun, hanya Jonathan yang memenuhi panggilan, dan keterangannya digunakan untuk mendalami dugaan investasi yang dilakukan Ma’ruf dengan dana gratifikasi tersebut. Sementara itu, Andi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019-2021 dan tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode sebelumnya maupun saat ini. “Kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Dr. Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya pada 21 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa MPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan.

Baca Juga :  KPK Adakan Rakor dengan Kemenag dan BPH Bahas Pengelolaan Haji

Pencegahan ke luar negeri ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan efektivitas penyidikan. KPK juga masih terus mendalami asal-usul dana gratifikasi dan kemungkinan aliran dana tersebut. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono disebut sebagai tersangka utama, namun KPK belum memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, turut menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. “MPR berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan,” ujarnya.

Berita Terkait

KPK Ungkap Jejak Korupsi di Balik Pembangunan 31 RSUD, Ancaman Besar pada Layanan Kesehatan Nasional
KPK dan Parade Aset Rampasan, Dari Showroom Mobil Mewah ke Tumpukan Uang Miliaran
Gen-Z, Konten 15 Detik, dan Bahaya Radikalisme di Balik Scroll Tak Berujung
Pertemuan Hangat di Istana, Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II, Ikatan Persahabatan yang Lahir dari Latihan Militer
Transparansi Penyelidikan Ledakan SMAN 72, Kunci Mengatasi Hoaks dan Spekulasi di Era Digital
Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Nama-nama Elite Hukum dan Mantan Kapolri Siap Percepat Perubahan
Kontroversi Ucapan Kasar Ahmad Sahroni, Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik
TNI AD Ubah Ribuan Hektare Lahan Strategis Jadi Pusat Produksi MBG untuk Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 11:21 WIB

KPK Ungkap Jejak Korupsi di Balik Pembangunan 31 RSUD, Ancaman Besar pada Layanan Kesehatan Nasional

Sabtu, 22 November 2025 - 11:42 WIB

KPK dan Parade Aset Rampasan, Dari Showroom Mobil Mewah ke Tumpukan Uang Miliaran

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

Pertemuan Hangat di Istana, Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II, Ikatan Persahabatan yang Lahir dari Latihan Militer

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Transparansi Penyelidikan Ledakan SMAN 72, Kunci Mengatasi Hoaks dan Spekulasi di Era Digital

Sabtu, 8 November 2025 - 11:39 WIB

Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Nama-nama Elite Hukum dan Mantan Kapolri Siap Percepat Perubahan

Berita Terbaru