Bea Cukai Klarifikasi Isu Viral Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Pesawat Langsung Naik Mobil

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan video yang menunjukkan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang baru turun dari pesawat pribadi mereka langsung naik ke mobil tanpa melalui pemeriksaan di bandara.

Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan video yang menunjukkan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang baru turun dari pesawat pribadi mereka langsung naik ke mobil tanpa melalui pemeriksaan di bandara.

JAKARTA, koranmetro.com – Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan video yang menunjukkan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang baru turun dari pesawat pribadi mereka langsung naik ke mobil tanpa melalui pemeriksaan di bandara. Menanggapi viralnya video tersebut, Bea Cukai akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataan resminya, Bea Cukai menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam video yang beredar. “Kami ingin menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan Kaesang dan Erina sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasangan ini menggunakan fasilitas yang sudah diperbolehkan dan tidak melanggar peraturan yang ada,” ungkap Juru Bicara Bea Cukai, Andi Pratama.

Baca Juga :  Airlangga Beri Respons Terkait Zona Ekonomi Khusus Singapura-Malaysia, Belajar dari RI

Andi menambahkan bahwa pejabat Bea Cukai selalu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam melayani pengunjung bandara. “Fasilitas untuk pengendalian keamanan dan pemeriksaan barang pribadi ada, dan semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pada umumnya, untuk penerbangan pribadi atau chartered flights, prosesnya memang berbeda dengan penerbangan komersial biasa,” ujarnya.

Klarifikasi ini diungkapkan setelah video yang menunjukkan Kaesang dan Erina baru turun dari pesawat dan langsung menuju mobil menjadi viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan komentar dari netizen mengenai kemungkinan pelanggaran atau perlakuan khusus yang diterima oleh pasangan tersebut.

Baca Juga :  Unpad Lakukan Evaluasi Program PPDS FK Terkait Kasus Pemerkosaan Priguna di RSHS

Bea Cukai juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru membuat kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial. “Kami selalu terbuka untuk klarifikasi dan siap memberikan penjelasan terkait prosedur yang kami jalankan. Kami harap masyarakat dapat memahami bahwa setiap situasi memiliki konteksnya masing-masing,” kata Andi.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur yang berlaku dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar. Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Berita Terkait

WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel
Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon
Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Penghormatan Terakhir untuk Juwono Sudarsono, Jenazah Mantan Menhan Disemayamkan di Kementerian Pertahanan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:26 WIB

WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

Senin, 6 April 2026 - 11:52 WIB

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata

Jumat, 3 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:10 WIB

Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB

Berita Terbaru