Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi sorotan nasional pada akhir 2025. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 membuka tabir praktik suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Kasus ini tidak hanya menyeret bupati, tapi juga ayahnya dan pihak swasta, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring korupsi.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan tersangka lain mengenakan rompi tahanan KPK usai penetapan status tersangka.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

KPK melakukan OTT di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, mengamankan 10 orang, termasuk Ade Kuswara Kunang (ADK). Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka:

  • Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi periode 2025-2030).
  • H.M. Kunang (ayah Ade, sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan).
  • Sarjan (pihak swasta/penyedia proyek).
Baca Juga :  Kasus Bupati Bekasi, Ketika Anak dan Ayah Kompak Bermain Korupsi

Modus operandi berupa “ijon” proyek: pemberian uang muka sebelum proyek resmi dimulai. Ade diduga meminta dana melalui perantara, termasuk ayahnya, dari Sarjan sebagai kontraktor.

Penggeledahan di kantor Pemkab Bekasi dan rumah pribadi tersangka oleh tim KPK.

Nilai Suap dan Barang Bukti

Ade Kuswara diduga menerima Rp9,5 miliar dari Sarjan dalam empat kali penyerahan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, untuk proyek tahun 2026 dan seterusnya. Selain itu, sepanjang 2025, Ade menerima dana lain dari berbagai pihak senilai Rp4,7 miliar, total mencapai Rp14,2 miliar.

Barang bukti termasuk uang tunai Rp200 juta di rumah Ade, dokumen proyek, serta barang elektronik. Penggeledahan pada 22-23 Desember 2025 menyita puluhan dokumen, lima HP, dan satu mobil Toyota Land Cruiser.

Upaya Menghilangkan Jejak

KPK menemukan riwayat percakapan penting di HP sitaan telah dihapus. Penyidik sedang mengusut pemberi perintah penghapusan jejak digital ini, menambah dimensi obstruction of justice dalam kasus.

Baca Juga :  Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat Awal Ramadan 2025 Jatuh di Tanggal yang Sama

Profil Ade Kuswara Kunang dan Kekayaannya

Ade Kuswara, berusia sekitar 32 tahun saat menjabat, adalah bupati termuda di Bekasi. Ia sebelumnya anggota DPRD Bekasi (2019-2024). LHKPN Agustus 2025 mencatat harta Rp79,1 miliar, termasuk 31 bidang tanah—29 di antaranya tanpa keterangan asal-usul jelas. Kekayaan ini naik drastis Rp68 miliar dalam enam tahun.

Ade minta maaf kepada masyarakat Bekasi usai ditetapkan tersangka, menjanjikan tanggung jawab pribadi.

Dampak dan Reaksi

Kasus ini menjadi OTT kesepuluh KPK sepanjang 2025, menambah deretan kepala daerah terjerat. Plt Bupati Bekasi mengambil alih tugas, memastikan roda pemerintahan berjalan normal.

Masyarakat dan pengamat menyoroti mahalnya biaya politik serta lemahnya pengawasan internal, terutama pada kepala daerah muda dengan akses modal besar.

Kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengingatkan betapa rentannya integritas kekuasaan terhadap praktik suap. Proses hukum masih berlanjut, dengan KPK terus mendalami aliran dana dan kemungkinan tersangka lain. Harapan publik pada penegakan hukum tegas untuk efek jera.

Berita Terkait

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:16 WIB

Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana

Berita Terbaru