JAKARTA, koranmetro.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi sorotan nasional pada akhir 2025. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 membuka tabir praktik suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Kasus ini tidak hanya menyeret bupati, tapi juga ayahnya dan pihak swasta, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring korupsi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan tersangka lain mengenakan rompi tahanan KPK usai penetapan status tersangka.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
KPK melakukan OTT di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, mengamankan 10 orang, termasuk Ade Kuswara Kunang (ADK). Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi periode 2025-2030).
- H.M. Kunang (ayah Ade, sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan).
- Sarjan (pihak swasta/penyedia proyek).
Modus operandi berupa “ijon” proyek: pemberian uang muka sebelum proyek resmi dimulai. Ade diduga meminta dana melalui perantara, termasuk ayahnya, dari Sarjan sebagai kontraktor.
Penggeledahan di kantor Pemkab Bekasi dan rumah pribadi tersangka oleh tim KPK.
Nilai Suap dan Barang Bukti
Ade Kuswara diduga menerima Rp9,5 miliar dari Sarjan dalam empat kali penyerahan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, untuk proyek tahun 2026 dan seterusnya. Selain itu, sepanjang 2025, Ade menerima dana lain dari berbagai pihak senilai Rp4,7 miliar, total mencapai Rp14,2 miliar.
Barang bukti termasuk uang tunai Rp200 juta di rumah Ade, dokumen proyek, serta barang elektronik. Penggeledahan pada 22-23 Desember 2025 menyita puluhan dokumen, lima HP, dan satu mobil Toyota Land Cruiser.
Upaya Menghilangkan Jejak
KPK menemukan riwayat percakapan penting di HP sitaan telah dihapus. Penyidik sedang mengusut pemberi perintah penghapusan jejak digital ini, menambah dimensi obstruction of justice dalam kasus.
Profil Ade Kuswara Kunang dan Kekayaannya
Ade Kuswara, berusia sekitar 32 tahun saat menjabat, adalah bupati termuda di Bekasi. Ia sebelumnya anggota DPRD Bekasi (2019-2024). LHKPN Agustus 2025 mencatat harta Rp79,1 miliar, termasuk 31 bidang tanah—29 di antaranya tanpa keterangan asal-usul jelas. Kekayaan ini naik drastis Rp68 miliar dalam enam tahun.
Ade minta maaf kepada masyarakat Bekasi usai ditetapkan tersangka, menjanjikan tanggung jawab pribadi.
Dampak dan Reaksi
Kasus ini menjadi OTT kesepuluh KPK sepanjang 2025, menambah deretan kepala daerah terjerat. Plt Bupati Bekasi mengambil alih tugas, memastikan roda pemerintahan berjalan normal.
Masyarakat dan pengamat menyoroti mahalnya biaya politik serta lemahnya pengawasan internal, terutama pada kepala daerah muda dengan akses modal besar.
Kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengingatkan betapa rentannya integritas kekuasaan terhadap praktik suap. Proses hukum masih berlanjut, dengan KPK terus mendalami aliran dana dan kemungkinan tersangka lain. Harapan publik pada penegakan hukum tegas untuk efek jera.








