KKP Limpahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap lima kapal ikan asing ilegal yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada awal Maret. Kelima kapal ikan asing ilegal tersebut adalah KG 94376 TS, KG 95786 TS, KG 94654 TS, PAF 4837, dan PAF 4696. PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam telah menyelesaikan berkas penyidikan atas lima kapal ikan asing yang ditangkap atas dugaan tindak pidana perikanan. Kapal-kapal tersebut siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau. 

Baca Juga :  PKS Pertimbangkan Koalisi dengan Prabowo untuk Pemilu 2029

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dalam melaksanakan fungsi, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Penenggelaman dan peledakan puluhan kapal asing yang dilakukan oleh KKP tanpa melalui persidangan merupakan kewenangan negara yang berlandaskan pada pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum. 

Baca Juga :  Penampakan Mobil Pensiunan TNI Melaju Tanpa Satu Ban Saat Memasuki Dermaga

Dalam hal ini, KKP telah menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan ZEEI, Laut Natuna Utara, Kepri. Penangkapan itu dilakukan PSDKP. Kejaksaan Negeri Batam juga telah melelang 15 unit Kapal Ikan Asing (KIA) hasil sitaan terkait kasus penangkapan ikan ilegal. 

Dengan demikian, KPK telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kapal-kapal ikan asing ilegal, termasuk proses hukum yang melibatkan kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

Berita Terkait

Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta
Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif
Pramono Anung, Peran Strategis dalam Komunikasi PDI-P dengan Kemendagri
Instruksi Tunda Retret, Tapi Beberapa Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung Lebih Dulu
Kepala Daerah PDIP Belum Gabung, Tapi Seragam dan Koper Sudah Standby di Akmil
Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani
Gubernur Lemhannas Siap Berikan Materi di Retret Kepala Daerah di Magelang
Kepastian Penyaluran Bansos, Mensos Tegaskan Efisiensi Tidak Mengganggu Honor Pendamping Sosial
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:09 WIB

Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:51 WIB

Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:40 WIB

Instruksi Tunda Retret, Tapi Beberapa Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung Lebih Dulu

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:17 WIB

Kepala Daerah PDIP Belum Gabung, Tapi Seragam dan Koper Sudah Standby di Akmil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:51 WIB

Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani

Berita Terbaru