https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
KKP Limpahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal

KKP Limpahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap lima kapal ikan asing ilegal yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada awal Maret. Kelima kapal ikan asing ilegal tersebut adalah KG 94376 TS, KG 95786 TS, KG 94654 TS, PAF 4837, dan PAF 4696. PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam telah menyelesaikan berkas penyidikan atas lima kapal ikan asing yang ditangkap atas dugaan tindak pidana perikanan. Kapal-kapal tersebut siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau. 

Baca Juga :  Tragis Seorang Siswa SMP di Deli Serdang Meninggal Usai Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dalam melaksanakan fungsi, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Penenggelaman dan peledakan puluhan kapal asing yang dilakukan oleh KKP tanpa melalui persidangan merupakan kewenangan negara yang berlandaskan pada pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum. 

Baca Juga :  Relawan Anak Abah dan Ahokers Bersatu Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI Jakarta 2024

Dalam hal ini, KKP telah menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan ZEEI, Laut Natuna Utara, Kepri. Penangkapan itu dilakukan PSDKP. Kejaksaan Negeri Batam juga telah melelang 15 unit Kapal Ikan Asing (KIA) hasil sitaan terkait kasus penangkapan ikan ilegal. 

Dengan demikian, KPK telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kapal-kapal ikan asing ilegal, termasuk proses hukum yang melibatkan kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

Berita Terkait

Penangkapan Mengejutkan: Polisi Amankan Pemberi ‘Gift’ Gunawan ‘Sadbor’ dari Situs Judol Naga Kuda 138
Pemulangan Narapidana WNA ke Negara Asal, Langkah Pemerintah Kaji Kasus di Luar Mary Jane
Panggilan Anggota DPR, Perkuat Diplomasi dan Mobilisasi Sumber Daya Demi Pengurangan Emisi di RI
DPR Usulkan Tax Amnesty Jilid III Sebagai Solusi Pendanaan Proyek Prabowo
Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III
Prabowo Tak Perlu Cuti Kampanyekan Ahmad Luthfi di Hari Libur
Panglima TNI Ajukan Inisiatif Latihan Siber pada Super Garuda Shield 2024
Prabowo, Kekayaan yang Dikuasai Segelintir Orang Menjadi Indikator Negara Gagal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 21:26 WIB

Penangkapan Mengejutkan: Polisi Amankan Pemberi ‘Gift’ Gunawan ‘Sadbor’ dari Situs Judol Naga Kuda 138

Rabu, 20 November 2024 - 21:29 WIB

Pemulangan Narapidana WNA ke Negara Asal, Langkah Pemerintah Kaji Kasus di Luar Mary Jane

Rabu, 20 November 2024 - 21:22 WIB

Panggilan Anggota DPR, Perkuat Diplomasi dan Mobilisasi Sumber Daya Demi Pengurangan Emisi di RI

Rabu, 20 November 2024 - 20:54 WIB

DPR Usulkan Tax Amnesty Jilid III Sebagai Solusi Pendanaan Proyek Prabowo

Rabu, 20 November 2024 - 20:48 WIB

Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III

Berita Terbaru