KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma'ruf Cahyono,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma'ruf Cahyono,

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021. Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR senilai sekitar Rp17 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan sejak 10 Juni 2025 dan berlaku hingga 10 Desember 2025. “Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (3/7/2025). Larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keberadaan Ma’ruf di Indonesia guna memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengusutan KPK terhadap dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR, yang diumumkan pada 20 Juni 2025. Penyidikan kemudian dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi sejak 23 Juni 2025. Ma’ruf, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 10 Aparat Diperiksa Propam Sulbar

Untuk memperkuat berkas perkara, KPK telah memanggil dua saksi, yaitu Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta), pada Rabu (2/7/2025). Namun, hanya Jonathan yang memenuhi panggilan, dan keterangannya digunakan untuk mendalami dugaan investasi yang dilakukan Ma’ruf dengan dana gratifikasi tersebut. Sementara itu, Andi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019-2021 dan tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode sebelumnya maupun saat ini. “Kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Dr. Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya pada 21 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa MPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan.

Baca Juga :  KLM Pelita Harapan Indah Karam di Laut Mentok Dihantam Ombak, 6 Awak Dievakuasi

Pencegahan ke luar negeri ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan efektivitas penyidikan. KPK juga masih terus mendalami asal-usul dana gratifikasi dan kemungkinan aliran dana tersebut. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono disebut sebagai tersangka utama, namun KPK belum memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, turut menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. “MPR berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan,” ujarnya.

Berita Terkait

Kontroversi Ucapan Kasar Ahmad Sahroni, Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik
TNI AD Ubah Ribuan Hektare Lahan Strategis Jadi Pusat Produksi MBG untuk Ketahanan Pangan Nasional
Diplomasi Prabowo, Pujian Trump yang Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global
Prabowo-Anwar, Pertemuan Hangat di Puncak Keketuaan Malaysia
Jaksa Tegaskan, Abolisi untuk Tom Lembong Tak Batalkan Proses Hukum Korupsi Impor Gula
Kunjungan Akademisi ke Istana, Dialog Ilmu Pengetahuan dan Kebijakan Negara
Perpisahan Teladan, Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Mantan Komandan Paspampres Era Jokowi yang Berpulang Selamanya
Kunjungan Gubernur Pramono Anung ke KPK, Upaya Penataan Tiang Monorel Mangkrak dan Revitalisasi Lahan RS Sumber Waras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:52 WIB

Kontroversi Ucapan Kasar Ahmad Sahroni, Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:54 WIB

TNI AD Ubah Ribuan Hektare Lahan Strategis Jadi Pusat Produksi MBG untuk Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Diplomasi Prabowo, Pujian Trump yang Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Prabowo-Anwar, Pertemuan Hangat di Puncak Keketuaan Malaysia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Jaksa Tegaskan, Abolisi untuk Tom Lembong Tak Batalkan Proses Hukum Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Sneaker Digital, Tren NFT di Dunia Fashion dan Hiburan

Senin, 3 Nov 2025 - 14:52 WIB