KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma'ruf Cahyono,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma'ruf Cahyono,

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021. Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR senilai sekitar Rp17 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan sejak 10 Juni 2025 dan berlaku hingga 10 Desember 2025. “Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (3/7/2025). Larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keberadaan Ma’ruf di Indonesia guna memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengusutan KPK terhadap dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR, yang diumumkan pada 20 Juni 2025. Penyidikan kemudian dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi sejak 23 Juni 2025. Ma’ruf, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Berpulangnya Komjen Purn Syafruddin, Mantan Wakapolri dan Tokoh Nasional

Untuk memperkuat berkas perkara, KPK telah memanggil dua saksi, yaitu Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta), pada Rabu (2/7/2025). Namun, hanya Jonathan yang memenuhi panggilan, dan keterangannya digunakan untuk mendalami dugaan investasi yang dilakukan Ma’ruf dengan dana gratifikasi tersebut. Sementara itu, Andi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019-2021 dan tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode sebelumnya maupun saat ini. “Kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Dr. Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya pada 21 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa MPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan.

Baca Juga :  PDIP Minta KPK Tidak Dramatisir Kasus Hasto, Menyoroti Proses Hukum yang Adil

Pencegahan ke luar negeri ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan efektivitas penyidikan. KPK juga masih terus mendalami asal-usul dana gratifikasi dan kemungkinan aliran dana tersebut. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono disebut sebagai tersangka utama, namun KPK belum memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, turut menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. “MPR berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan,” ujarnya.

Berita Terkait

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon
Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Penghormatan Terakhir untuk Juwono Sudarsono, Jenazah Mantan Menhan Disemayamkan di Kementerian Pertahanan
Transparansi TNI Diuji, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dan Tuntutan Akuntabilitas Publik
Prabowo Instruksikan Bahlil Lahadalia Cari Sumber Pendapatan Baru dari Sektor Mineral yang Lebih Adil bagi Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:52 WIB

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata

Jumat, 3 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:10 WIB

Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:07 WIB

Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon

Senin, 30 Maret 2026 - 11:14 WIB

Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru

Tenun Nusantara, warisan budaya yang kaya motif dan filosofi, kini semakin dekat dengan generasi muda berkat upaya Cita Tenun Indonesia (CTI).

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Menenun Masa Depan, Cita Tenun Indonesia Hadirkan Wastra Nusantara ke Generasi Muda

Minggu, 5 Apr 2026 - 11:11 WIB