Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin Didakwa Menghina Raja

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

JAKARTA, koranmetro.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja. Kasus ini mengejutkan publik dan menambah ketegangan politik di negara tersebut.

Muhyiddin Yassin, yang menjabat sebagai Perdana Menteri dari 2020 hingga 2022, menghadapi tuduhan setelah pernyataannya yang dianggap menghina Sultan Malaysia. Tuduhan ini berkaitan dengan komentar yang dibuatnya dalam sebuah pidato publik, di mana dia dianggap menyentuh isu sensitif yang melibatkan monarki negara.

Menurut laporan, pihak berwenang Malaysia menganggap pernyataan Muhyiddin Yassin sebagai pelanggaran terhadap undang-undang penghinaan monarki. Jika terbukti bersalah, mantan PM dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Seorang Pria, di AS Kembali Menyelundupkan Narkoba Meski Sudah Pernah Ditangkap Polisi

Muhyiddin Yassin, yang kini menjabat sebagai Presiden Partai Bersatu, membantah tuduhan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, dia menyatakan bahwa komentarnya tidak dimaksudkan untuk menghina atau merendahkan institusi monarki. Dia menekankan bahwa kebebasan berbicara adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.

Tuduhan ini datang di tengah ketegangan politik yang meningkat di Malaysia, di mana persaingan antara berbagai partai politik semakin memanas menjelang pemilihan umum mendatang. Beberapa analis politik berpendapat bahwa kasus ini mungkin digunakan sebagai alat untuk melemahkan oposisi atau sebagai bentuk tekanan politik.

Baca Juga :  Komandan Pasukan Quds Iran-Calon Bos Hizbullah Hilang Akibat Israel Menggila

Kasus ini menarik perhatian internasional, dengan banyak pihak memantau perkembangan selanjutnya. Pengacara Muhyiddin Yassin telah mengajukan banding terhadap keputusan ini, dan kasusnya akan diajukan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Sementara itu, masyarakat Malaysia menunggu hasil dari proses hukum ini dengan penuh perhatian, karena keputusan pengadilan akan memiliki dampak signifikan terhadap lanskap politik negara dan hubungan antara pemerintah dan monarki.

Berita Terkait

Portugal Tumbangkan Kroasia 2-1, Gol Akhir Dramatis Antar Ronaldo ke Babak 16 Besar
Sulitnya Menemukan Titik Lemah Timnas Prancis Jelang Turnamen Besar
Jerman Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026, Kali Pertama Kalah Lewat Adu Penalti
Brasil Menang Tipis 2-1 atas Jepang, Martinelli Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaannya
Argentina Taklukkan Yordania 3-1, Lionel Messi Cetak Gol dan Catat Rekor Baru
Spanyol Juara Grup, Cape Verde Catat Sejarah, Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026
Swiss Tak Tergoyahkan, Bosnia Masih Berpeluang ke Babak 32 Besar, Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026
Brasil Juara Grup, Maroko Ikut Lolos, Klasemen Akhir Grup C Piala Dunia 2026
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:29 WIB

Portugal Tumbangkan Kroasia 2-1, Gol Akhir Dramatis Antar Ronaldo ke Babak 16 Besar

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:24 WIB

Jerman Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026, Kali Pertama Kalah Lewat Adu Penalti

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:15 WIB

Brasil Menang Tipis 2-1 atas Jepang, Martinelli Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaannya

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:22 WIB

Argentina Taklukkan Yordania 3-1, Lionel Messi Cetak Gol dan Catat Rekor Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:25 WIB

Spanyol Juara Grup, Cape Verde Catat Sejarah, Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Hyundai Motor Company kembali menunjukkan komitmennya terhadap pasar Indonesia.

OTOMOTIF

Hyundai Siap Produksi Mobil Listrik 7-Seater di Indonesia

Jumat, 3 Jul 2026 - 11:21 WIB