Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin Didakwa Menghina Raja

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

JAKARTA, koranmetro.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja. Kasus ini mengejutkan publik dan menambah ketegangan politik di negara tersebut.

Muhyiddin Yassin, yang menjabat sebagai Perdana Menteri dari 2020 hingga 2022, menghadapi tuduhan setelah pernyataannya yang dianggap menghina Sultan Malaysia. Tuduhan ini berkaitan dengan komentar yang dibuatnya dalam sebuah pidato publik, di mana dia dianggap menyentuh isu sensitif yang melibatkan monarki negara.

Menurut laporan, pihak berwenang Malaysia menganggap pernyataan Muhyiddin Yassin sebagai pelanggaran terhadap undang-undang penghinaan monarki. Jika terbukti bersalah, mantan PM dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sebuah Pesawat Terjatuh di Nepal Menawaskan 18 Orang

Muhyiddin Yassin, yang kini menjabat sebagai Presiden Partai Bersatu, membantah tuduhan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, dia menyatakan bahwa komentarnya tidak dimaksudkan untuk menghina atau merendahkan institusi monarki. Dia menekankan bahwa kebebasan berbicara adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.

Tuduhan ini datang di tengah ketegangan politik yang meningkat di Malaysia, di mana persaingan antara berbagai partai politik semakin memanas menjelang pemilihan umum mendatang. Beberapa analis politik berpendapat bahwa kasus ini mungkin digunakan sebagai alat untuk melemahkan oposisi atau sebagai bentuk tekanan politik.

Baca Juga :  Tragedi "Perang Kota" di Rio, Kronologi Mega Penggerebekan Polisi yang Ceplok 132 Nyawa Lawan Geng Narkoba Comando Vermelho

Kasus ini menarik perhatian internasional, dengan banyak pihak memantau perkembangan selanjutnya. Pengacara Muhyiddin Yassin telah mengajukan banding terhadap keputusan ini, dan kasusnya akan diajukan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Sementara itu, masyarakat Malaysia menunggu hasil dari proses hukum ini dengan penuh perhatian, karena keputusan pengadilan akan memiliki dampak signifikan terhadap lanskap politik negara dan hubungan antara pemerintah dan monarki.

Berita Terkait

Nepal Desak Meta dan TikTok Bersihkan Konten AI Hoaks Pascabencana Banjir
Banjir Bandang Nepal–Tibet Tewaskan Ratusan, Ratusan Wisatawan Masih Hilang
Subsidi BBM Iran di Ujung Tanduk. Harga Bisa Melonjak hingga Setara Rp 11.000 per Liter
China Catat Rekor Recall Otomotif, 4,3 Juta Mobil Listrik Ditarik karena Risiko Gagang Pintu Darurat
Serangan Israel ke Pangkalan Udara Suriah Picu Kecaman Keras dari Turkiye
AS Perberat Tekanan Ekonomi dan Blokade Laut terhadap Iran, Bukan Perluas Serangan Militer
Operasi Rahasia Trump Ganti Pesawat di Turki Picu Kontroversi di AS
Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Resmi Menikah setelah Satu Dekade Bersama
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Nepal Desak Meta dan TikTok Bersihkan Konten AI Hoaks Pascabencana Banjir

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Banjir Bandang Nepal–Tibet Tewaskan Ratusan, Ratusan Wisatawan Masih Hilang

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Subsidi BBM Iran di Ujung Tanduk. Harga Bisa Melonjak hingga Setara Rp 11.000 per Liter

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:12 WIB

China Catat Rekor Recall Otomotif, 4,3 Juta Mobil Listrik Ditarik karena Risiko Gagang Pintu Darurat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Serangan Israel ke Pangkalan Udara Suriah Picu Kecaman Keras dari Turkiye

Berita Terbaru