JAKARTA, koranmetro.com – Seorang warga negara Australia bernama Julian Petroulas mengklaim memiliki tanah seluas 1,1 hektare di Canggu, Bali. Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube pada 28 Juni 2024, Julian menyatakan rencananya untuk membangun berbagai bisnis, termasuk klub malam, di atas tanah tersebut.
Namun, klaim ini menuai kontroversi dan perhatian dari pihak berwenang. Akibat pernyataannya, Julian Petroulas dicekal masuk ke Indonesia. Pihak imigrasi Indonesia mengambil langkah ini untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kepemilikan tanah oleh warga negara asing, yang diatur oleh hukum Indonesia.
Kepemilikan tanah oleh warga negara asing di Indonesia memiliki syarat dan ketentuan yang ketat. Secara umum, warga asing tidak diperbolehkan memiliki tanah secara langsung, dan mereka harus melalui mekanisme tertentu untuk dapat berinvestasi di sektor properti.
Julian kini menghadapi tantangan hukum terkait klaimnya dan harus menjelaskan situasinya kepada pihak berwenang. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat banyaknya isu terkait kepemilikan tanah oleh warga asing di Bali, yang sering kali menimbulkan konflik dan kontroversi di kalangan masyarakat lokal.