Pemkab Bogor Soroti Sikap PT Jaswita yang Tak Mengindahkan Tiga Teguran

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya Pemkab Bogor menegakkan kebijakan transparansi dan tata kelola aset daerah yang lebih baik

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya Pemkab Bogor menegakkan kebijakan transparansi dan tata kelola aset daerah yang lebih baik

JAKARTA, koranmetro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyoroti sikap PT Jaswita yang tidak mengindahkan tiga kali teguran terkait pengelolaan aset di wilayah tersebut. Perusahaan yang bergerak di sektor properti dan perhotelan ini dinilai kurang kooperatif dalam menanggapi peringatan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Bupati Bogor menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta PT Jaswita untuk menyesuaikan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum menunjukkan respons yang memadai. Teguran yang telah dilayangkan mencakup permasalahan administrasi, perizinan, dan tata kelola lahan yang masih menjadi polemik.

Baca Juga :  Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Pemkab Bogor menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas jika PT Jaswita tetap mengabaikan peringatan yang diberikan. Opsi seperti pembekuan izin atau sanksi administratif lainnya tengah dipertimbangkan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah.

Sementara itu, PT Jaswita belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan ini. Pemerintah daerah berharap perusahaan dapat segera menindaklanjuti teguran dan bekerja sama guna menghindari dampak hukum yang lebih serius.

Baca Juga :  Keputusan Baru: Guru PNS-PPPK Bisa Mengajar di Swasta, DPR Minta Fokus ke Daerah 3T

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya Pemkab Bogor menegakkan kebijakan transparansi dan tata kelola aset daerah yang lebih baik. Masyarakat juga diminta untuk mengawasi perkembangan kasus ini demi memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:18 WIB

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru