JAKARTA, koranmetro.com – Kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin memanas dengan penetapan sejumlah tersangka. Hingga saat ini, 14 orang telah ditangkap, di mana 11 di antaranya adalah staf Komdigi. Mereka diduga terlibat dalam praktik membuka akses blokir situs judi online, yang merupakan pelanggaran serius terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Tiga tersangka utama, yang diidentifikasi dengan inisial AK, AJ, dan A, diduga menjadi otak di balik mafia akses judi ini. Selain itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online, yang seharusnya dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Tindakan Hukum dan Sanksi
Sebagai langkah awal, Kementerian Komdigi telah memberhentikan sementara pegawai yang terlibat. Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa kementerian akan transparan dalam menangani kasus ini dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan untuk menangkap tersangka lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mengecam tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi lain untuk lebih menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Penyidikan kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam lembaga pemerintah. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi dapat diminimalisir di masa depan.