Perampok Pasutri Saat Macet di Tol Jakut Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam aksi perampokan di Tol Jakarta–Cikampek (Jakut) kini resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Seorang pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam aksi perampokan di Tol Jakarta–Cikampek (Jakut) kini resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam aksi perampokan di Tol Jakarta–Cikampek (Jakut) kini resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini terjadi pada hari Rabu, 3 Januari 2025, saat kendaraan korban terjebak macet di jalur tol tersebut.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 21:00 WIB, ketika korban, seorang pria berusia 45 tahun bersama istrinya, sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah mereka di Jakarta. Ketika terjebak kemacetan di Tol Jakut, tiba-tiba dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri kendaraan korban dan merampas tas milik istri korban yang berada di kursi penumpang.

Saksi mata yang berada di lokasi kejadian mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi mereka dengan cepat dan tanpa peringatan. Mereka merampas tas berisi barang berharga, termasuk ponsel dan uang tunai, lalu melarikan diri sebelum korban sempat melakukan perlawanan. Meskipun dalam kondisi terjebak macet, aksi perampokan tersebut cukup mengejutkan karena berlangsung sangat cepat dan dilakukan di tengah keramaian.

Baca Juga :  Menghapus Presidential Threshold, DPD RI Dorong Calon Independen dalam Pilpres

Korban yang sempat kebingungan dan cemas langsung melapor ke polisi setelah kejadian tersebut. Tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Berbekal rekaman CCTV dari area sekitar dan informasi yang didapatkan dari saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pasangan pelaku yang diketahui berstatus sebagai suami istri. Pada hari yang sama, pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya di rumah mereka di kawasan Jakarta Utara.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Pasangan tersebut diduga telah merencanakan aksi perampokan tersebut setelah mengetahui bahwa korban membawa barang berharga yang cukup banyak. Mereka juga mengaku sebelumnya sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta.

Baca Juga :  Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 10 Aparat Diperiksa Propam Sulbar

Saat ini, kedua pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait perampokan dengan ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Andrianto, menyatakan bahwa tindakan cepat dari polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika melihat tindakan kriminal di jalan raya.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru

Kesehatan mata sering kali diabaikan hingga muncul keluhan seperti mata kering, penglihatan kabur, atau sakit kepala. Padahal,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Lima Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Mengancam Kesehatan Mata

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:21 WIB