Shell dan BP Naikkan Harga BBM Serentak Mulai 1 Maret 2025

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah perusahaan lain seperti Pertamina akan mengikuti langkah serupa dalam waktu dekat

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah perusahaan lain seperti Pertamina akan mengikuti langkah serupa dalam waktu dekat

JAKARTA, koranmetro.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) kembali mengalami penyesuaian mulai hari ini, Sabtu, 1 Maret 2025. Dua perusahaan besar, yakni Shell dan BP, kompak menaikkan tarifnya untuk beberapa jenis BBM di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia yang terus berfluktuasi dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan harga ini pun berlaku untuk berbagai jenis BBM non-subsidi yang ditawarkan kedua perusahaan tersebut. Meskipun rincian persentase kenaikan bervariasi tergantung jenis BBM dan lokasi pengisian bahan bakar, rata-rata penyesuaian tarifnya mencapai beberapa ratus rupiah per liter.

Baca Juga :  Pertamina Berkomitmen Dukung Penataan Penyaluran LPG Subsidi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Keputusan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menyatakan kenaikan ini menambah beban pengeluaran, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi. Namun, di sisi lain, perusahaan menyebutkan bahwa langkah ini tidak dapat dihindari mengingat tingginya biaya operasional dan perubahan harga minyak di pasar internasional.

Baca Juga :  Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas, Apa yang Terjadi?

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah perusahaan lain seperti Pertamina akan mengikuti langkah serupa dalam waktu dekat. Masyarakat diharapkan terus memperhatikan informasi terbaru terkait harga BBM untuk mengatur kebutuhan transportasi mereka.

Berita Terkait

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru