Tokoh Agama NTT Menuntut Permintaan Maaf Polri atas Skandal Kapolres Cabul

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang

JAKARTA, koranmetro.com – ​Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas tindakan yang mencoreng citra institusi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, telah menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini. Beliau menyatakan bahwa pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut dan berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video kekerasan seksual terhadap anak yang diunggah dari Kota Kupang. Video tersebut menampilkan konten anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia tiga tahun. Otoritas Australia melaporkan temuan tersebut ke Mabes Polri, yang kemudian memerintahkan Polda NTT untuk menyelidikinya.

Baca Juga :  Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur di Kota Kupang, salah satunya berusia enam tahun. Modus operandi yang digunakan melibatkan seorang perantara yang membawa korban ke sebuah hotel, dengan imbalan Rp 3 juta.

Baca Juga :  Istana Kepresidenan Republik Indonesia Akan Menyelenggarakan Acara Kirab Bendera Pusaka dan Naskah Proklamasi

Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKBP Fajar harus dihukum dan diberi sanksi seberat-beratnya. Beliau menilai bahwa dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika oleh oknum perwira menengah tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

Mengajarkan anak mengelola uang sebaiknya dimulai sejak dini dan disesuaikan dengan tahap usianya.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mengenalkan Pengelolaan Uang pada Anak, Panduan Bertahap dari Usia Dini hingga Remaja

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:05 WIB