Tokoh Agama NTT Menuntut Permintaan Maaf Polri atas Skandal Kapolres Cabul

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang

JAKARTA, koranmetro.com – ​Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas tindakan yang mencoreng citra institusi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, telah menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini. Beliau menyatakan bahwa pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut dan berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video kekerasan seksual terhadap anak yang diunggah dari Kota Kupang. Video tersebut menampilkan konten anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia tiga tahun. Otoritas Australia melaporkan temuan tersebut ke Mabes Polri, yang kemudian memerintahkan Polda NTT untuk menyelidikinya.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Dipilih Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati, Alasan dan Pertimbangan

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur di Kota Kupang, salah satunya berusia enam tahun. Modus operandi yang digunakan melibatkan seorang perantara yang membawa korban ke sebuah hotel, dengan imbalan Rp 3 juta.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia, Resmi Peraturan Baru Melarang Penjualan Rokok Eceran Per Batang

Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKBP Fajar harus dihukum dan diberi sanksi seberat-beratnya. Beliau menilai bahwa dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika oleh oknum perwira menengah tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Paris dan Kalkulasi Diplomasi Prabowo, Membangun Kemitraan Strategis di Tengah Dinamika Global
Prestasi Gemilang Sulawesi, Tiga Kota Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Berkat Penekanan Pengangguran
TNI AL Berhasil Cegah Penyelundupan 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
Pesan Jokowi di Balik Dukungan Bara JP untuk Prabowo-Gibran Dua Periode
Bareskrim Pulangkan WNI Korban Penyekapan di Malaysia, Diduga Terlibat Sindikat Timah Ilegal
Prabowo Tegaskan APBN sebagai Instrumen Utama untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Rakyat
Fondasi Sawah, Kekuatan Ekonomi Indonesia yang Sejati
KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:29 WIB

Paris dan Kalkulasi Diplomasi Prabowo, Membangun Kemitraan Strategis di Tengah Dinamika Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:48 WIB

Prestasi Gemilang Sulawesi, Tiga Kota Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Berkat Penekanan Pengangguran

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:56 WIB

TNI AL Berhasil Cegah Penyelundupan 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:05 WIB

Pesan Jokowi di Balik Dukungan Bara JP untuk Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:33 WIB

Bareskrim Pulangkan WNI Korban Penyekapan di Malaysia, Diduga Terlibat Sindikat Timah Ilegal

Berita Terbaru