Menko Zulhas Serukan Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Beli Gabah di Bawah Rp6.500

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat, khususnya petani, diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik pembelian gabah di bawah harga yang telah ditentukan

Masyarakat, khususnya petani, diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik pembelian gabah di bawah harga yang telah ditentukan

JAKARTA, koranmetro.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan peringatan keras kepada pejabat atau pihak terkait yang membeli gabah petani dengan harga di bawah Rp6.500 per kilogram. Zulhas menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani.

Harga Minimum Gabah yang Harus Dipatuhi

Menurut Zulhas, harga gabah kering panen (GKP) Rp6.500 per kilogram telah ditetapkan sebagai harga dasar untuk melindungi pendapatan petani. Namun, laporan di lapangan menunjukkan adanya praktik pembelian gabah dengan harga lebih rendah, yang dianggap mencederai kepercayaan petani terhadap pemerintah. “Saya sudah beri arahan, jangan ada lagi yang main-main dengan harga gabah petani. Yang berani beli di bawah Rp6.500, saya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan,” tegas Zulhas dalam konferensi pers pada Senin (3/2/2025).

Komitmen Pemerintah Mengamankan Harga Gabah

Pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga gabah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bulog dan dinas terkait, agar petani mendapatkan harga yang layak. Zulhas juga meminta kepada pejabat daerah untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Selayar Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Selain itu, ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap tengkulak atau oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dengan membeli gabah di bawah harga yang telah ditentukan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Bagi pejabat atau pihak terkait yang terbukti melanggar kebijakan ini, Zulhas memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan. Sanksi tidak hanya berupa teguran, tetapi juga tindakan administratif hingga pencopotan jabatan jika pelanggaran terbukti serius. “Kita tidak main-main soal ini. Petani adalah tulang punggung perekonomian nasional. Kalau kesejahteraan mereka dirugikan, dampaknya akan terasa luas,” tambahnya.

Reaksi Masyarakat dan Petani

Pernyataan Zulhas ini disambut baik oleh petani dan organisasi agraria. Mereka berharap langkah tegas pemerintah ini dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi petani, terutama di tengah fluktuasi harga pasar yang sering kali merugikan mereka. Namun, ada juga pihak yang meminta pemerintah untuk memastikan mekanisme distribusi gabah berjalan lancar sehingga tidak ada alasan bagi pembeli untuk menawar harga di bawah standar.

Baca Juga :  Benarkah Kelas BPJS Tidak Ada Lagi Setelah 30 Juni 2025!

Seruan Menko Zulhas untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat atau pembeli gabah yang melanggar aturan adalah langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi di sektor pertanian. Pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan di lapangan agar kebijakan ini benar-benar terlaksana dan kesejahteraan petani terjamin.

Masyarakat, khususnya petani, diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik pembelian gabah di bawah harga yang telah ditentukan. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut demi keberlangsungan sektor pertanian yang adil.

Berita Terkait

Momen Spesial Makan Siang Prabowo-JK di Istana Kepresidenan, Sinergi untuk Masa Depan
Pertamina Berkomitmen Dukung Penataan Penyaluran LPG Subsidi untuk Kesejahteraan Masyarakat
KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Usai Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Amankan Uang, Tas, dan Jam Tangan
Iwan Fals Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Berharga
Resmi! Danantara Berdiri Setelah DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU
Peduli Pendidikan, Zulhas Gunakan Gaji Pokoknya untuk Siswa Yatim dan Miskin
Apple Siap Bayar Ganti Rugi ke Pemilik Apple Watch Akibat Masalah Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:11 WIB

Momen Spesial Makan Siang Prabowo-JK di Istana Kepresidenan, Sinergi untuk Masa Depan

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:07 WIB

Pertamina Berkomitmen Dukung Penataan Penyaluran LPG Subsidi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:59 WIB

KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:42 WIB

Usai Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Amankan Uang, Tas, dan Jam Tangan

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:30 WIB

Iwan Fals Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Berharga

Berita Terbaru