JAKARYA, koranmetro.com – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial Aipda AD, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap ibu mertuanya sendiri. Insiden ini terjadi pada 16 Januari 2025 di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu.
Menurut laporan, korban yang berinisial AS sedang memasak di dapur ketika AD memanggilnya ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Setelah AS menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengonfirmasi bahwa sidang kode etik terhadap AD telah dilaksanakan dan menghasilkan keputusan PTDH. “Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” ujar Totok.
Meskipun telah dipecat, AD dikabarkan mengajukan banding ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Bahkan, terdapat informasi bahwa yang bersangkutan mengklaim akan terbebas dari hukuman dengan dukungan dari pihak tertentu di level atas. Namun, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.
AKBP Totok Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, terutama yang mencoreng nama baik kepolisian. “Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.