Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tidak Korupsi dan Mainkan Anggaran

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arahan ini menjadi pengingat penting bagi para kepala daerah PDIP untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi segala bentuk penyimpangan

Arahan ini menjadi pengingat penting bagi para kepala daerah PDIP untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi segala bentuk penyimpangan

JAKARTA, koranmetro.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, memberikan arahan tegas kepada para kepala daerah dari partainya agar menjauhi praktik korupsi dan tidak menyalahgunakan anggaran. Dalam pembekalan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, Megawati menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan tugas mereka. Megawati juga mengingatkan bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak dapat disembunyikan dan akan membawa konsekuensi serius. “Satu hal, korupsi itu tidak akan bisa disembunyikan,” ujar Megawati dalam pesannya.

Baca Juga :  Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 10 Aparat Diperiksa Propam Sulbar

Ia menegaskan bahwa PDIP tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terlibat dalam kasus korupsi. “Kalau masih saja ada yang korupsi, get out!” tegasnya dalam peringatan keras kepada para kader.Selain itu, Megawati meminta kepala daerah PDIP untuk fokus pada program-program kerakyatan, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, dan peningkatan akses makanan bergizi. Ia menekankan bahwa kepala daerah harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan menjalankan anggaran dengan transparansi serta akuntabilitas.

Baca Juga :  Politikus PKB Dukung Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan, Apa Alasannya?

Sebagai bentuk komitmen, Megawati juga meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi janji mencegah dan memberantas korupsi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kader PDIP yang memegang jabatan publik tetap berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan tidak mencoreng nama baik partai. Arahan ini menjadi pengingat penting bagi para kepala daerah PDIP untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi segala bentuk penyimpangan.

Berita Terkait

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri
Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia
Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?
TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional
Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo di May Day 2026, Pensiun Bebas Pajak Jadi Sorotan
DPR RI Desak Investigasi Transparan Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:31 WIB

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB

WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:27 WIB

Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:14 WIB

Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?

Berita Terbaru

Merkuri (mercury) sering kali menjadi bahan “ajaib” yang ditambahkan pada produk skincare, terutama krim pemutih wajah.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Waspada Merkuri dalam Skincare, Ancaman Tersembunyi yang Bisa Merusak Otak dan Organ Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB